CNO,Lebak – perusakan hutan dan mata air di wilayah perhutani KPH Banten di wilayah kerja RPH Bayah Selatan, tepatnya di Blok Cirumah Lanak dan Cinyenang yang berada di wilayah desa pamubulan kecamatan Bayah Kabupaten Lebak -Banten.
kerusakan tersebut diduga dilakukan oleh penambang Batubara illegal yang ada diwilayah pasir bendera dan sekitarnya (Desa Lebak Tipar kecamatan Cilograng dan Desa Sawarna Kecamatan Bayah , untuk kebutuhan setek atau penyangga lobang batu bara,” terang sejumlah tokoh masyarakat Desa Pamubulan yang nama namanya tidak bisa di sebutkan satu persatu kepada media ini Jum’at, 09 Agustus 2024
Sejumlah tokoh masyarakat Pamubulan akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pemerintahan Desa Pamubulan untuk di lakukan pemeriksaan terkait rusaknya hutan dan sumber mata air yang di lakukan oleh penambang batu bara ilegal, ujar Suhandi salah satu tokoh Desa Pamubulan.
Setelah menerima laporan dari Masyarakat kami dari pemerintah Desa Pamubulan langsung investigasi kelapangan dan ternyata benar adanya, telah terjadi perusakan di dua tempat yaitu di area cirumah lanak dan cinyenang dan tidak menutup kemungkinan masih ada perusakan di tempat-tempat lainnya,” tutur AA, salah satu perangkat Pamubulan kepada awak media ini via pesan WhatsApp.
“Ya Kang, Kami merasa miris dan sangat menyayangkan dengan adanya perusakan hutan ini terutama perusakan diwilayah mata air cirumah lanak yang digunakan sebagai sumber air minum Masyarakat Desa Pamubulan terutama kampung Neglasari dan Kp. Sukarasa,” tutur AA lagi.
AA berharap dengan muncul berita terkait perusakan hutan dan sumber mata air ini, pihak pihak terkait untuk secepatnya melakukan tindakan tegas kepada para penambang batu bara yang di duga melakukan perusakan,” pungkas AA.
Suhandi ketua RW. 08 Kp. Neglasari menambahkan, kami atasnama Masyarakat Kp. Neglasari dan Sukarasa mengutuk keras atas terjadinya perusakan mata air Cirumah Lanak yang kami pergunakan sebagai sumber air minum , dan kami meminta kepada dinas terkait dan pihak perum perhutani, untuk menertibkan tambang batu bara illegal karena telah banyak menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” pungkas Suhandi.
(Didin Kaka/ Rasta.)