Deni Ismayadi : Ketua SMSI Meminta Pihak APH , Menindak Tegas Para Matel Yang Bertindak Sewenang – Wenang

CNO,Lebak -Mata elang ( Matel ) yang identik dengan pengambilan motor di jalan raya pada kendaraan yang di duga punya tunggakan, itu pun tidak bisa mengeksekusi langsung, sebab masih ada aturan lagi antara kreditur dan debitur, apalagi matel menangkap motor bodong di jalan raya, itu bukan domain matel, kalau itu terjadi, berarti matel gadungan, atau rampog kendaraan yang berkedok mata elang, ungkap Deni Ismayadi ketua SMSI Lebak, Jum’ at, 31/1/25.

Deni sangat menyayangkan tindakan matel yang tidak mengikuti aturan main dan melewati domainnya, kalau motor tak ada surat – suratnya itu bukan kewenangannya, itu mah bisa di bilang rampog, tegasnya.

Agar hal tersebut tidak meresahkan masyarakat, sebaiknya APH menindak tegas para matel yang bertindak sewenang – wenang melebihi kewenangan dari Aparat Penegak Hukum ( APH – Polantas red ) harusnya, kalau di jalan raya, ujar Deni lagi.

Setelah hampir satu tahun warga Kecamatan Bayah, di ambil motor nya yang lokasinya di Sampai, kecamatan Kadu Agung, dan hari ini sudah terjadi lagi di tempat yang sama, matel nangkap/ ngambil motor di jalan raya, kaya Polisi aja, tolong kepada pelaku, kembalikan motor tersebut ke yang punya, atau menyerahkan ke kantor polisi terdekat, kalau tidak Saya akan turun langsung menyikapi masalah ini, karena ini kewenangan/ domainnya APH, Polisi di bidangnya, tandas Deni.

Kronologis yang hari ini terjadi, motor Honda Scoopy tahun 2019 dengan nopol A 2207 IR, warna striping merah, warna body motor hitam, di tangkap di seputaran Sampay kota Rangkas Bitung, sekira pukul 10.45 Wib – jelang pukul 11.00 Wib. Atas nama Iwan, Warga Kampung Bungkerek, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak,di kepung/ dan di rampas motornya, saat akan mengantar temannya yang akan test karyawan Alfamart oleh beberapa orang yang mengaku matel.

Dien Kaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *