CNO,Lebak – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengajak kepada seluruh warung-warung kecil untuk menjadi Sub Pangkalan Gas elpiji.
Sekretaris Disperindag, Agus Nugraha mengatakan, semenjak ada larangan pengecer atau warung-warung kecil tidak diperbolehkan menjual Gas elpiji 3 kilogram.
“Kebijakan larangan tersebut dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat pada tanggal 1 Febuari 2025,” Kata Agus Nugraha ketika dihubungi oleh wartawan, Selasa 4 Febuari 2025.
Untuk menjadi Sub Pangkalan Gas elpiji sangat mudah. Menurutnya, hanya memerlukan beberapa bagian persyaratan untuk jadi Sub Pangkalan yakni, memiliki 5-10 tabung gas, NIB, Surat rekomendasi menjadi pangkalan dari kelurahan, melengkapi sarana dan fasilitas, APAR, timbangan minimal kapasitas 20kg, dan membuat papan pangkalan.
“Tabung gas sudah ada selama berjualan, tinggal meneruskan persyaratan administrasi saja. Bikin NIB Gratis, NPWP Gratis dan hanya beberapa diperlukan memakai uang seperti timbangan dan membuat papan,”jelasnya
Jika pangkalan Gas semakin banyak semakin bagus. Agar warga saat mencari Gas tidak perlu jauh-jauh ke kampung lain.
“Pada saat Agen untuk mengantarkan atau menyalurkan Gas ke Sub Pangkalan makin mudah, jika Sub Pangkalan Gas banyak disetiap kampungnya,”tutupnya
Perlu diketahui, Mentri ESDM Bahlil mengajak kepada seluruh warung-warung kecil di Indonesia menjadi Sub Pangkalan Gas elpiji. “Agar warga setempat saat mencari Gas elpiji tidak perlu jauh-jauh untuk mencarinya,” kata Bahlil saat sidak di salah satu Agen di Indonesia.
(AM)