foto google.com
Lebak Chanel News.online – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak menghimbau kepada para pendatang atau tinggal sementara untuk segera lapor ke RT atau RW setempat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Lebak, Ahmad, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa, 8 April 2025.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
- Mengurus SKPWNI: Bagi masyarakat dari luar Lebak yang ingin tinggal menetap di Kabupaten Lebak, harus mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil asalnya.
- Membawa SKPWNI: Setelah mengurus SKPWNI, pendatang harus membawa surat tersebut ke Disdukcapil Lebak untuk diterbitkan dokumen kependudukannya.
- Melapor ke RT/RW: Setelah dokumen kependudukan diterbitkan, pendatang disarankan untuk melapor diri ke RT/RW setempat.
Himbauan kepada Para Pendatang
“Kami menghimbau kepada para pendatang untuk segera lapor ke RT atau RW setempat setelah mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Lebak. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa Anda terdaftar dalam administrasi kependudukan di Kabupaten Lebak dan dapat menikmati hak-hak sebagai warga negara,” kata Ahmad.
Tujuan Himbauan
Tujuan dari himbauan ini adalah untuk memastikan bahwa pendatang dapat terdaftar dalam administrasi kependudukan di Kabupaten Lebak dan dapat menikmati hak-hak sebagai warga negara. Dengan demikian, Disdukcapil Lebak dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
(AM)