foto ilustrasi google.com
CNO,Lebak – Dugaan Akibat terjadinya tauran anak – anak pelajar SMP, belasan orang tua para pelaku tawuran, berkumpul untuk mengadakan proses mediasi di Polsek Bayah,Pelaku yang terluka akibat tauran berinisial MPM warga Sindang Laut, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Tawuran tersebut terjadi pada hari Selasa tgl 28/5/24 sekira pukul 23.00 wib di Kp Cibayawak, Desa Darmasari, sesuai yang di sepakati oleh kedua belah pihak,” terang sejumlah saksi dan pelaku saat terkonfirmasi di Mapolsek Bayah, pada saat mediasi, Kamis 30 mei 2024
Ag,,salah satu orang tua yang diduga anaknya ikut tauran menuturkan pada media,dalam proses mediasi muncul angka yang harus di keluarkan dari kantong masing masing orang tua, tersebut sebesar 1,875000 untuk iuran bagi korban yang terluka dalam tauran tersebut,sehingga dapat terkumpul dari hasil iuran itu kurang lebih 35,000,000,-dan uang itu akan diberikan pada pelaku tauran yang terluka,tuturnya
Sementara saat awak media ini hendak mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Bayah Kamis 30/5, di ruangannya,ia meminta awak media keluar dulu karena akan melakukan persiapan mediasi.
Kasus tauran yang menghebohkan wilayah Lebak selatan tersebut, mendapat sorotan dari Aktivis senior Wijaya Darma Sutisna. Dirinya merasa heran dengan terjadinya tauran yang kasusnya di mediasi dan menghasilkan keputusan diduga kurang pas,dengan adanya sejumlah pelaku yang terlibat harus membayar biaya pengobatan bagi pelaku yang terluka yang nominalnya sampai puluhan juta rupiah,” ujarnya.
” Lalu untuk apa uang tersebut, toh yang terluka itu sama pelaku,” cetusnya.
Masih kata Wijaya Darma Sutisna atau yang biasa di sapa akrab Entis Bule, Dirinya sangat menyesalkan kepada para pihak yang terlibat di mediasi tersebut, alhasil harus muncul nominal 35 juta, lalu untuk siapa dan untuk apa uang tersebut, kalau mau adil dan demi tegaknya hukum, semua pelaku harusnya di proses, termasuk pelaku yang terluka,” tegas Entis Bule.
Kalau begini keputusannya, terkesan kurang bagus, sehingga tidak ada efek jera kepada para pelaku atau kepada para pelajar lainnya, apalagi yang terlibat tauran yang terjadi ini murid murid yang masih duduk di bangku sekolah tingkat pertama,” terangnya.
Lebih lanjut entis Bule:menjelaskan, kalaupun ada aturan Kuhp yang terbit pada tanggal 6 Desember 2022, yang menetapkan sanksi pidana dan denda bagi pelaku perkelahian kelompok atau tawuran, sebagaimana diatur dalam pasal 472, tentang penyerangan berkelompok dan perkelahian secara berkelompok, pelaku tawuran dapat di penjara hingga 2 tahun, jika menyebabkan luka berat, tapi hasil mediasi nya harus yang wajar dan bisa di terima oleh semua pihak, yang paling penting jangan memberatkan kepada para orang tua pelaku tawuran, apalagi bagi para orang tua yang tak mampu. Dan Uang 35 juta tersebut kalau buat si pelaku yang terluka, itu pun terkesan berlebihan ,” pungkasnya.
(didin KK)