Usai Peringati Satu Dasawarsa UU Desa di Jakarta, Sejumlah Kades Asal Banten Protes

CNO,Lebak – Ribuan Kepala Desa dari Provinsi Banten, berangkat ke Jakarta mengikuti Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa.

Dari ribuan Kepala Desa asal Provinsi Banten yang hadir dan memadati Istora Senayan Jakarta, itu diantaranya ratusan Kepala Desa asal Kabupaten Lebak turut hadir dan berkumpul bersama Kepala Desa lain yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan organisasi lain.

Dari pamflet yang dijadikan status WhatsApp oleh para Kepala Desa, acara peringatan Satu Dasawarsa UU Desa, yang digelar pada Kamis (13/6/2024) kemarin akan dihadiri Presiden Joko Widodo, Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden terpilih Prabowo Subianto, Mendagri, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa ini merupakan momentum untuk menyampaikan dan menyalurkan rasa syukur atas disahkannya revisi UU Desa yang diperjuangkan kepala desa selama ini.

“Peringatan ini sebagai rasa ucapan terima kasih atas revisi UU Desa perubahan kedua dari UU nomor 6 tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024 yang telah disahkan Presiden. Berkat disahkannya UU ini ada tambahan masa jabatan dari enam tahun jadi delapan tahun, ada tambahan dua tahun,” kata Usep Pahlaludin, Kepala Desa Sangiangjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Jum’at (14/6/2024).

Dilain pihak, tidak sedikit Kepala Desa asal Banten justeru menyayangkan adanya catatan yang tertulis dalam notulensi hasil rapat koordinasi yang dikeluarkan DPD Apdesi Provinsi Banten.

Sumber menjelaskan, selain diwajibkan hadir dalam acara Peringatan satu Dasawarsa UU Desa, ada dua catatan dalam notulensi berupa sanksi kepada Kepala Desa/anggota APDESI yang tidak mengikuti kegiatan.

Pertama, organisasi tidak akan membantu dan memfasilitasi bantuan hukum apapun kepada desa/anggota APDESI yang berurusan dengan hukum. Kedua organisasi akan merekomendasikan kepada Pemprov Banten untuk menunda/tidak merealisasikan dana Banprov bagi desa/anggota organisasi yang tidak ikut serta mendukung kegiatan Satu Dasawarsa UU Desa.

“Sanksi itulah yang kami sayangkan, lalu bagaimana kalau ada Kepala Desa yang tidak ikut karena sedang sakit, atau ada hal lain yang tidak bisa ditunda atau diwakilkan. Apakah mereka tetap dikenakan sanksi oleh organisasi?…,” kata seorang Sumber yang belum bersedia disebutkan namanya kepada CNO, Jum’at 14 Juni 2024

“Jangan tanya soal kekompakan, Kepala Desa itu pasti kompak. Kedepan kami berharap tidak ada lagi notulensi yang tertulis walaupun itu hasil kesepahaman,” pungkas Sumber

(AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *