foto ilustrasi google.com
CNO,Lebak – Diduga ada korupsi pada Penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli yang di alokasikan dari APBD tahun 2020, dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Uang penyertaan modal sebesar Rp2 miliar dari APBD tersebut, diduga tidak digunakan semestinya. Pihak Kejari Lebak telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pegawai PDAM, pihak ketiga dan Kementerian Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kita (Kejari) saat ini tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengelolaan penyertaan modal PDAM Lebak tahun 2020,” kata Kepala Kajari Lebak Mayasari melalui Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim kepada wartawan, Selasa 18 Juni 2024
Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Saksi dan pihak terkait juga turut diperiksa untuk melengkapi bukti tersebut.
“Pekerjaannya dilaksanakan, tapi penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa BUMD, diduga menyimpang dari ketentuan,” jelasnya.
(Rm)
We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar