Penyertaan Modal di PDAM Tirta Multatuli Dibidik Kejari Lebak

foto ilustrasi google.com

CNO,Lebak – Diduga ada korupsi pada Penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli yang di alokasikan dari APBD tahun 2020, dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Uang penyertaan modal sebesar Rp2 miliar dari APBD tersebut, diduga tidak digunakan semestinya. Pihak Kejari Lebak telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pegawai PDAM, pihak ketiga dan Kementerian Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kita (Kejari) saat ini tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengelolaan penyertaan modal PDAM Lebak tahun 2020,” kata Kepala Kajari Lebak Mayasari melalui Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim kepada wartawan, Selasa 18 Juni 2024

Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Saksi dan pihak terkait juga turut diperiksa untuk melengkapi bukti tersebut.

“Pekerjaannya dilaksanakan, tapi penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa BUMD, diduga menyimpang dari ketentuan,” jelasnya.

(Rm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *