
CNO,Lebak – 332 Kepala Desa di Kabupaten Lebak resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjang masa jabatan yang semula Enam Tahun menjadi Delapan Tahun, Selasa 25 Juni 2024
Perpanjangan masa jabatan Kades sesuai revisi Undang-Undang Desa yang telah ditetapkan pada tanggal 25 April 2024 dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades yang dilakukan dalam rangka melaksanakan UU dan menjalankan amanah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Percepatan perubahan masa jabatan Kades ini dilakukan menjalankan amanah Bapak Mendagri,” katanya kepada wartawan usai pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan Kades.
Iwan menjelaskan, percepatan perubahan masa jabatan Kades menjadi komitmen Pemkab Lebak untuk segera dilaksanakan mengingat Kades memiliki program-program yang harus diselesaikan.
“Kepala desa diberikan ruang untuk membuat inovasi-inovasi yang baru di dalam pembangunan desanya masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, tidak semua Kades di Kabupaten Lebak ini mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Dari 340 Desa, ada 8 Kades tidak mengikuti karena berbagai hal.
“Ada yang dalam proses pemberhentian, ada yang PAW dan juga satu dari Baduy yang kita masih menunggu penentuan Kepala Desa. Saya berharap ini jadi motivasi para Kades untuk memberikan yang terbaik bagi desa nya dan mensukseskan pembangunan di Kabupaten Lebak,” jelasnya
(RM)

We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar