CNO,Lebak – 332 Kepala Desa di Kabupaten Lebak resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjang masa jabatan yang semula Enam Tahun menjadi Delapan Tahun, Selasa 25 Juni 2024
Perpanjangan masa jabatan Kades sesuai revisi Undang-Undang Desa yang telah ditetapkan pada tanggal 25 April 2024 dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades yang dilakukan dalam rangka melaksanakan UU dan menjalankan amanah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Percepatan perubahan masa jabatan Kades ini dilakukan menjalankan amanah Bapak Mendagri,” katanya kepada wartawan usai pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan Kades.
Iwan menjelaskan, percepatan perubahan masa jabatan Kades menjadi komitmen Pemkab Lebak untuk segera dilaksanakan mengingat Kades memiliki program-program yang harus diselesaikan.
“Kepala desa diberikan ruang untuk membuat inovasi-inovasi yang baru di dalam pembangunan desanya masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, tidak semua Kades di Kabupaten Lebak ini mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Dari 340 Desa, ada 8 Kades tidak mengikuti karena berbagai hal.
“Ada yang dalam proses pemberhentian, ada yang PAW dan juga satu dari Baduy yang kita masih menunggu penentuan Kepala Desa. Saya berharap ini jadi motivasi para Kades untuk memberikan yang terbaik bagi desa nya dan mensukseskan pembangunan di Kabupaten Lebak,” jelasnya
(RM)