Pihak Terduga Pelaku Laka Lantas Kendaraan Pengangkut Batubara Ilegal Kelabui Pihak Korban !

CNO,Lebak – Peristiwa laka lantas yang terjadi sekira pukul 14:30 Wib pada 1 Juni 2024 lalu tepatnya di Jalan Kampung akmin Desa Sukajadi Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak akibat mengalami rem blong hingga menabrak 2 rumah dan 2 unit sepeda motor serta mengakibatkan seorang anak kecil dibawah umur harus dilarikan ke RSUD R. Syamsudin, S.H Sukabumi akibat terseret mobil truk bernopol D 8834 EK yang bermuatan batubara ilegal yang dikendarai Saudara Rosad sehingga korban mengalami luka berat (luka dalam) bagian kepala.

Menurut Suherlan selaku orang tua korban mengungkapkan, bahwa pada saat kejadian dirinya melihat posisi anaknya berada dibawah (kolong) kendaraan mobil tersebut.ungkap suherlan pada media Minggu 24 Juni 2024

“Pas kejadian anak saya terseret mobil truk, pokonya pas saya ambil posisi anak saya berada dikolong mobil tepatnya pas berhadapan dengan ban belakang, sepertinya kalau mobilnya maju lagi aja ada kemungkinan anak saya terlindas ban mobil. Namun Alhamdulillah atas pertolongan Alllah SWT.

Sehingga anak saya masih terselamatkan. Namun kondisinya saat ini masih belum stabil karena mengalami keretakan di bagian kepala sebelah kanan, sehingga harus berobat jalan sampai 2 tahun untuk memastikan kondisinya pulih”.

Lanjut Suherlan, saat ini kondisi anaknya bernama Nafisah (perempuan) berusia 8 tahun telah mengalami trauma. Bahkan menurut doker, anaknya harus berobat jalan setiap per enam bulan selama 2 tahun guna memastikan kesembuhannya.

“Iya jadi anak saya sekarang itu kalau mendengar suara petir saja dia langsung ketakutan, bahkan kalau melihat mobil juga suka langsung ketakutan. Padahal sebelum kejadian ini biasa saja tidak seperti ini. Dan kata dokter nya bilang, ini harus berobat jalan per 6 bulan sekali (CT Scan) selama 2 tahun untuk memastikan kesembuhannya.

Karena, khawatir keretakan tulang tersebut, dan tulang kepala tumbuh tidak sesuai sehingga mengakibatkan kebocoran cairan, karena anak dibawah umur kan masih dalam pertumbuhan tulangnya. Kalau sampai itu terjadi tentunya harus dilakukan operasi, itu yang saya takutkan. Mau dari mana uangnya?. Sekarang saja pihak Sopirnya sudah menghindar bahkan malah mengelabui saya”. Keluhnya.

Sementara, menurut Tim Kuasa Hukum korban, Ena Suharna, S.H mengungkapkan bahwa Sopir kendaraan truk yang diduga bermuatan batubara ilegal bernama Rosad disinyalir telah melakukan upaya tidak baik dengan cara mengelabui pihak kliennya yang seakan-akan ingin melepas tanggung jawab

“Jadi begini, Kami terima kuasa dari orangtua korban (Suherlan) itu pada tanggal 3 Juni 2024 (3 hari setelah peristiwa). Kemudian saya konfirmasi ke Sdr. Rosad selaku pihak sopir, yang kemudian kita bertemu di warung Sdr. Buyung alias Suparman yang mengaku sebagai adik kandungnya Sdr. Rosad. Dimana dalam pembahasan tersebut Sdr. Buyung meminta untuk menyelesaikan permasalah laka lantas ini dengan secara kekeluargaan”.

Lanjut Kuasa hukum korban, pihaknya sangat menyayangkan atas tindakan dan perilaku pihak Sdr. Buyung yang diduga telah melakukan upaya untuk mengelabui pihak kliennya dengan cara melakukan dugaan tipu daya muslihat kepada klien kami (korban) agar mau menandatangani suatu surat yang telah dipersiapkan dan disodorkan oleh pihak Sdr. Buyung dan Rosad dengan tujuan untuk melepas tanggung jawab mereka terhadap korban.

“Pada saat klarifikasi tertanggal 3 Juni 2024, kami sudah menegaskan, jika dilakukan musyawarah harus secara terbuka antara kedua belah pihak apabila hasil CT Scan dari rumah sakit itu sudah keluar. Namun, dengan tanpa sepengetahuan kami (Tim Kuasa Hukum) tertanggal 4 juni 2024 pada malam harinya, pihak Sdr. Rosad dan Buyung telah mendatangi Klien kami dikediamannya dan menyodorkan suatu surat untuk ditandatangani oleh klien kami dengan alasan surat pertanggungjawaban, yg padahal ternyata itu adalah surat penyelesaian”.

Parahnya lagi ujar Kuasa Hukum, mereka (Sdr. Buyung dan Rosad) mengakatan kepada klien kami seakan-akan surat yang dibawanya itu adalah hasil dari pada kesepakatan dengan kami selaku tim kuasa hukum korban. Sehingga surat tesebut harus ditanda-tangani oleh orangtua korban.

Bahkan lanjut tim kuasa hukum, pihak mereka juga telah melarang klien kami untuk menghubungi kami pada saat itu dengan alasan ini sudah selesai dengan pihak pengacara dan sudah diobrolkan, ini juga disuruh pengacara”.

Menurut kuasa hukum korban, perbuatan dan tindakan yg dilakukan pihak Sdr. Rosad tersebur adalah merupakan unsur tipu daya muslihat dalam mengkelabui klien kami demi untuk percayai oleh kliennya agar surat tersebut dapat ditandatangani oleh kliennya.

“Dimana-mana juga, perdamaian itu harus dilakukan berdasarkan asas-asas perdamaian, yang mana “asas perdamaian” adalah suatu asas dalam menyelesaikan perselisihan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak untuk diselesaikan secara damai, misalnya korban memaafkan pelaku dan pelaku memberikan restitusi kepada korban. jadi jika cara mereka seperti ini tentu jelas mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana dengan unsur pidana yang lain”. Tegas Ena Suharna, S.H selaku ketua tim kuasa hukum korban.

Selain itu kata Tim Kuasa Hukum Korban, pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya hukum untuk kepentingan kliennya dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai korban baik secara hukum pidana maupun secara hukum perdata. Pungkasnya.

(Didin kaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *