Ini Penjelasan Salah Satu Tokoh di Kecamatan Panggarangan, Terkait Tambang pasir Laut Rancalele

CNO,Lebak -Menjawab pemberitaan di salah satu media online, yang berjudul” Tak tersentuh hukum tambang pasir laut ilegal di kampung Rancalele, kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, masih beraktivitas.

Atas nama warga kecamatan Panggarangan, Kami sampaikan, kalau ada media bicara soal ilegal, memang betul, tapi perlu di ketahui, kegiatan tambang ilegal di selatan, Kami rasa, ini media kesiangan, kata AA Adin pada awak media, Kamis, 26 September 2024

” Ya Kang, kalau bicara tambang ilegal, baik pasir laut, batu bara, tambang/ lobang emas dan tambang yang lainnya, spertinya media tersebut kesiangan, pasal nya dari mulai tahun 88 tambang ilegal di selatan sudah berjalan, ujarnya.

Apalagi berbicara lokasi pasir laut rancalele, ujar tokoh di Panggarangan ini, AA Adin mengatakan saat di tanya langsung awak media, untuk lokasi Rancalele, lokasi tersebut sudah berjalan puluhan tahun, dan ini untuk kebutuhan perut warga, baik yang baik yang loding, juga untuk kebutuhan pasir untuk bangunan bangunan warga masyarakat, ribuan perut warga yang hidup dari lokasi tersebut, jadi manfaat dan madoratnya jelas, dan untuk lokasi Rancalele, tidak ada pengelola, akses jalan oleh warga, di bukanya pun oleh warga, ujar AA Adin lagi.

Menurut AA Adin, dampak pasti ada, tapi kalau di katakan di media, dampak itu ke biotik, itu tidak benar, pasalnya, ganggang, kerang, anemon, apalagi ikan, menurut Saya, itu tidak benar, karena kegiatannya di darat, kalau ada dampak yang lain, ya pasti ada, Kita tidak menampik, itupun belum melebihi batas ambang, pasalnya Kita punya saudara sebagai pemilik sawah, persis dekat lokasi, sampai saat ini tidak komplain akh, terangnya.

Saya harap awak media, jika mau nulis pemberitaan, tolong di kaji dulu dengan seksama, Kami tidak melarang untuk sebuah karya, apalagi demi lingkungan, tapi tolong, kaji dulu, agar tidak menyudutkan, kenapa ini Saya Sampaikan, karena masih ada lokasi lokasi atau kegiatan tambang yang lebih rusak, atau yang tingkat kerusakannya sudah melebihi batas ambang, tandasnya.

Masih kata AA Adin, kalau boleh kita ketemu dan hayu kita sama sama kaji, terkait penambangan yang ada di Baksel, Saya siap melakukan investigasi, tentunya sama rekan media ini, yang nulis, biar jelas, pungkasnya.

Saat awak media ini, melakukan investigasi di beberapa lokasi pasir, dari mulai Ciwaru Bayah, kecamatan Bayah, Cikumpay Desa Panggarangan, kecamatan Panggarangan dan ini lokasi Rancalele, Kp Sukasari, Desa Sukajadi, tingkat kerusakan nya masih di bawah batas ambang/ wajar.

Hal ini di buktikan dengan hasil konfirmasi dengan sejumlah awak loding pasir, salah satunya KP, menuturkan, Ya Pak, Kami meloding di lokasi ini juga ada yang mantau, jadi ada aturan, tidak melewati batas batas yang sudah di tentukan, apalagi melewati ke daratan, yang sudah di batasi dengan pohon pohon pandan, tuturnya.

Insya Allah Pak, Kami akan ikuti arahan arahan yang sudah di sampaikan oleh Bapak – Bapak dari instansi instansi yang berwenang. Ya sekali lagi, kami katakan, sekalipun kegiatan ilegal, Kami tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan, terutama untuk menjaga tingkat abrasi, pungkasnya.

(Didin kaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *