foto google.com
CNO,Lebak -Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 Miliar untuk rumah tidak layak huni (RTLH) 2025 di wilayahnya.
“Dari anggaran tersebut dibagi menjadi 50 penerima. Dikatannya, masing-masing bantuan RTLH mendapatkan 20 juta per unitnya,” Kata Kabid Perumahan dan Permukiman (Perkim) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak, saat diwawancarai oleh wartawan diruang kerjanya, Selasa11 Febuari 2025.
Helmi mengatakan sebanyak 50 penerima bantuan RTLH tersebar di 25 Desa di 17 Kecamatan di kabupaten Lebak.
“Dari 50 penerima tersebut ada tiga usulan untuk kegiatan TMMD dan 47 dari pemerintah. Dan bantuan dana tersebut berasal dari APBD kabupaten Lebak 2025,” kata Helmi
Lanjut Helmi, untuk usulan kegiatan TMMD yang tiga penerima bantuan RTLH itu, akan dilaksanakan diakhir bulan ini. “Sementara itu yang sisanya menunggu Bupati dan Wakil Bupati Lebak dilantik,”ungkapnya
Mudah-mudahan bantuan tersebut tidak terkena imbas efesiensi oleh instruksi presiden nomor 1 tahun 2025.
“Sebab pada tahun 2024 lalu, Pemkab Lebak mengalokasikan RTLH 150 unit, dibandingkan dengan tahun ini” jelasnya
Berdasarkan catatan dari kami, ada 42.645 rumah tidak layak huni atau RTLH di kabupaten Lebak yang belum tersentuh bantuan tersebut.
(AM)