Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Menginformasikan Para Petani Tentang Pupuk Bersubsidi

CNO,Lebak – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat menginformasikan kepada para petani di wilayahnya untuk mengetahui tentang pupuk bersubsidi.

Menurutnya, informasi yang perlu diketahui oleh para petani di kabupaten Lebak tentang peraturan menteri petani (Permentan) nomor 4 Tahun 2025.

“Pemutakhiran data petani penerima Pupuk Bersubsidi melalui aplikasi e-RDKK akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 18 Maret 2025,” kata Rahmat saat dihubungi oleh wartawan, Jum’at 7 Maret 2025.

Lanjut Rahmat, terkait mekanisme masih sama dengan pemutakhiran data petani sebelumnya sesuai yang disampaikan pada Kep Dirjen PSP No. 62/KPTS/RC.210/B/11/2024 tentang tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi TA. 2025.

Rahmat mengatakan peruntukan Pupuk Organik untuk semua komoditas dengan rekomendasi dosis pemupukan sesuai hasil kajian dari BSIP dimuat di halaman depan aplikasi eRDKK tahun 2025.

“Berdasarkan pasal 3 ayat (1) dan (2) Komoditas yang yang memperoleh Pupuk Bersubsidi adalah padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Untuk penambahan komoditas Ubi kayu (Singkong),” jelasnya

Tambahnya, data kelembagaan petani di kabupaten Lebak pada Tahun 2023, sebanyak 2.745 kelompok Petani (Poktan) atau 191.925 anggota yang tersebar di 28 kecamatan di kabupaten Lebak.

(AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *