Diduga Belum Mengantongi Izin, Tower Base Trnsceiver Station di Segel Satpol PP

Chanel News,Lebak – Diduga Belum Mengantongi ijin Pembangunan tiang Tower BTS( Base transceiver Station) yang berlokasi di desa Mekar agung kecamatan Cibadak kabupaten Lebak di tutup atau segel sementara satpol PP. Selasa 27 Desember 2023

Kasi dalops (pengendalian operasi)pol pp Lebak Wahyudin mengatakan tindakan tersebut usai pengaduan dari masyarakat bahwa pembangunan tower BTS atas nama PT Profesional telekomunikasi Indonesia (Protelindo)di desa Mekar agung diduga belum mengantongi ijin dan melanggar

peraturan daerah (perda) Lebak no 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas perda no 9 tahun 2010 tentang retribusi dan perizinan tertentu, maka kami tutup atau segel sementara sesuai peraturan bupati Lebak nomor 68 tahun 2018 tentang tugas dan fungsi satpol PP. Kata Wahyudin saat di konfirmasi melalui wassapnya

Kami(polpp) sudah berkoordinasi dengan Dinas penanaman modal pelayanan satu pintu(DPMPTSP) Lebak bahwa pembangunan tower BTS tersebut belum mengantongi izin.

PT Protelindo tidak bisa menunjukkan bukti perijinan dan bukti retribusi yang sudah d bayar kepada pemerintah daerah artinya PT tersebut hanya membuat NIB ( Nomor induk Berusaha)saja.terangnya

Bagi para pelaku usaha kami mengingatkan agar menempuh terlebih dahulu perizinannya
Sesuai peraturan daerah yang berlaku.

(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *