foto google.com
Lebak CNO – Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, mengungkapkan bahwa aktivitas galian tanah di Maja dan Curugbitung, Lebak, dipastikan ilegal karena tidak memiliki izin untuk menambang tanah merah.
“Dari data yang ada, sebanyak 8 perusahaan di wilayah tersebut tidak memiliki izin untuk kegiatan tersebut,” kata Dedi Hidayat ketika memberikan penjelasan kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.
Dedi Hidayat menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal merupakan tindakan pidana yang melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah.
“Kalau sudah masuk ranah pidana, aparat penegak hukum sudah bisa menindak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Erik, menekankan pentingnya koordinasi antar instansi untuk mengatasi masalah galian tanah ilegal di Maja dan Curugbitung.
Menurut Erik, kegiatan pertambangan tanpa izin pasti berdampak pada lingkungan dan perlu penanganan yang tepat sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Erik menambahkan bahwa perlu dilakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait kewenangan perizinan dan penegakan perda.
“Kegiatan pertambangan pasti berdampak terhadap lingkungan, apalagi jika tidak dilakukan pengelolaan yang baik,” jelasnya Erik ketika dikonfirmasi oleh wartawan.
Dengan demikian, diharapkan adanya sinergi antar instansi untuk menindak tegas aktivitas galian tanah ilegal di Maja dan Curugbitung, serta memastikan pengelolaan lingkungan yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tim/red