Foto google.com
Lebak,CNO – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginformasikan kepada masyarakat tentang Pajak Air Tanah. Pajak ini merupakan pungutan yang dikenakan kepada pengguna air yang diambil dari bawah tanah dengan tarif yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, menjelaskan bahwa Pajak Air Tanah bertujuan untuk mengontrol penggunaan sumber daya air tanah agar lebih bertanggung jawab dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. “Dengan adanya pajak ini, diharapkan penggunaan air tanah dapat lebih terkendali dan pendapatan daerah dapat meningkat,” kata Dodi Irawan.
Pajak Air Tanah di Kabupaten Lebak diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini merupakan penyesuaian dan penataan ulang terhadap peraturan sebelumnya, yang bertujuan untuk mengelola sumber daya air dan potensi pendapatan daerah secara optimal.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Lebak:
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tentang Pajak Air Tanah dan peranannya dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air dan pendapatan daerah.
KOMIK
We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar