Lebak,CNO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Banten, melakukan pengawasan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan Galian C di wilayahnya sejak 26 Juni 2025. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Kepala Bidang Dalops Dishub Lebak, Johan, mengatakan bahwa penyekatan kendaraan angkutan Galian C yang masih membandel dilakukan di tiga titik, yaitu Terminal Aweh, Karian, dan Bojongleles.
Menurutnya, hasil pengawasan menunjukkan bahwa ada 53 unit kendaraan angkutan Galian C yang membandel, dengan rincian:
“Terminal Aweh sebanyak 39 unit kendaraan, Karian sebanyak 7 unit kendaraan, salah satunya membawa pasir bukan peruntukannya, dan Bojongleles sebanyak 7 unit kendaraan,” kata Johan ketika menghubungi wartawan, Sabtu 28 Juni 2025.
Johan menambahkan bahwa kendaraan yang masih membandel akan ditindaklanjuti oleh Polri. “Pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari kendaraan Galian C di Kabupaten Lebak,” katanya
Ia mengatakan, kendaraan angkutan Galian C diwajibkan untuk memberhentikan aktivitasnya sebelum jam 20:00 WIB.
“Setelah jam operasional telah tiba, maka kendaraan diperbolehkan kembali melakukan aktivitasnya. Dengan kegiatan pengawasan ini, Dishub Lebak berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi kendaraan angkutan Galian C terhadap peraturan yang berlaku,” tutupnya
komik
We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar