Lebak,CNO -Salah satu supir kendaraan angkutan Galian C di Kabupaten Lebak, Banten, Dedi, mengungkapkan kekecewaannya setelah terkena penyekatan kendaraan oleh Dinas Perhubungan Lebak.
Dedi mengaku tidak mengetahui adanya aturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan Galian C di Kabupaten Lebak.
“Yang diperbolehkan beroperasi pada pukul 20:00 WIB sampai pukul 05:00 WIB,” kata Dedi saat terkena penyekatan di Terminal Aweh tadi malam, Minggu 29 Juni 2025.
Dedi berharap Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi kepada setiap tambang galian di Lebak agar pihak perusahaan tambang dapat memberikan informasi kepada para supirnya.
Dedi juga mempertanyakan mengapa penyekatan hanya dilakukan di beberapa titik, seperti Terminal Aweh, Bojongleles, dan Karian, sementara daerah lain seperti Citeras, Curugbitung, dan Banjarsari tidak dilakukan penyekatan.
“Harus adil dong kalau mau melakukan penyekatan terhadap kendaraan angkutan Galian C,” kata Dedi.
Sementara itu, Kepala Bidang Dalops pada Dinas Perhubungan Lebak, Johan, menjelaskan bahwa penyekatan difokuskan pada daerah tertentu karena adanya kondisi tertentu.
“Untuk daerah Maja dan Curugbitung ada Polsek Maja yang sudah ada lantasnya,” kata Johan.
Johan juga menambahkan bahwa fokus penyekatan saat ini adalah pada daerah yang menuju kota.
komik
We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar