Aktivis KPKB Desak Inspektorat Bogor Tindaklanjuti Dugaan Temuan BPK Rp5 Miliar pada Proyek Jalan Bomang.

2 menit membaca View : 3
Redaksi
Berita - 11 Jul 2025

Cibinong,CNO — LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) menyoroti lambannya penanganan atas temuan kerugian negara sebesar Rp5 miliar pada proyek Jalan Bojong-Kemang (Bomang) di Kabupaten Bogor. Temuan ini sebelumnya telah dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan seharusnya ditindaklanjuti oleh pihak penyedia jasa dalam jangka waktu 60 hari sejak temuan diterbitkan, sesuai amanat Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004.

Namun hingga pertengahan 2025, dari nilai temuan Rp5 miliar, baru sekitar Rp2 miliar yang dikembalikan ke kas negara. Aktivis KPKB, Zefferi, mempertanyakan komitmen Inspektorat Kabupaten Bogor dalam mengawasi dan menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

“Sudah jelas aturan hukumnya, pengembalian temuan BPK harus dilakukan dalam waktu 60 hari. Kalau tidak dilakukan, sesuai Pasal 23 UU 15/2004, wajib ditindaklanjuti dengan proses hukum. Tapi mengapa Inspektorat diam saja?” ujar Zefferi dalam keterangannya di Cibinong.

Lebih jauh, KPKB juga menyoroti dugaan mark-up kegiatan pemeliharaan jalan (PJJ) tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp3,6 miliar. Dugaan ini sebelumnya telah dilaporkan dan dikonfirmasi oleh Sekretaris Dinas PUPR saat itu, Edi Mulyadi, namun hingga kini belum ada kejelasan dari Inspektorat.

Zefferi menegaskan bahwa sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah seharusnya menjalankan fungsinya secara transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 8 Tahun 2020, serta membuka informasi kepada publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Jangan sampai Inspektorat dianggap menjadi bagian dari masalah, bukan solusi. Mereka punya tanggung jawab untuk mengawasi dan memberi informasi kepada publik. Hak publik dijamin dalam UUD 1945 dan UU KIP,” tegasnya.

KPKB mengancam akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia, apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi maupun tindakan nyata dari Inspektorat Kabupaten Bogor.

Dikonfirmasi Insfektkrat Kabupaten Bogor melalu sambungan whatsappnya tidak terhubung sampai berita ini di terbitkan kantor redaksi

Reforter ; DM

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights