CNO – LEBAK, Terhitung lima bulan berlalu sejak pengusutan awal terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Biaya Operasional Pimpinan (BOP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, kendati demikian kasus ini belum menunjukkan perkembangan secara signifikan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hingga kini belum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Kasus ini semula melibatkan tujuh instansi, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Biro Hukum Pemprov Banten, yang telah dimintai keterangan dalam pemeriksaan awal.
Meski demikian, belum ada penjadwalan ulang terhadap pemanggilan tokoh penting lainnya, termasuk Al Muktabar, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten.
Dikutip Bantentv.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi dari berbagai pihak.“Tim masih mengumpulkan data dan keterangan dari pihak pihak,” ungkap Rangga.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga kini, Kejaksaan belum dapat memastikan ke mana aliran dana yang diduga mencapai Rp39 miliar tersebut menghilang.Tidak hanya itu, belum ada saksi kunci maupun penetapan tersangka dalam penanganan perkara ini.Hal ini semakin memperkuat kesan bahwa kasus dana BOP tersebut mengalami kemacetan di tahap awal penanganan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat jumlah dana yang cukup besar dan dugaan adanya penyelewengan anggaran Negara tanpa kejelasan arah penyelidikan, kekhawatiran masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum pun kian meningkat. (Red)