
LEBAK, CNO – Jaringan Masyarakat Peduli Lingkungan (Jampe) menyampaikan sikap resmi, menolak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Bayah yang diduga berperan dan terlibat dalam kegiatan lelang limbah non-B3 (scrap besi-red) milik PT Cemindo Gemilang Tbk, yang berlokasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (30/10/2025).
Dalam pernyataan tertulisnya, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli ( Jampe ), Eko Priyono, kepada media menyampaikan;
I. Pernyataan Sikap
Kalau memang benar dugaan tersebut ada, maka saya sebagai Ketua Jaringan Masyarakat Peduli dengan tegas menolak segala bentuk keterlibatan organisasi pemerintahan desa (APDESI) Kecamatan Bayah dalam kegiatan yang bersifat komersial dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk dalam proses lelang limbah non-B3 yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Kami menilai bahwa dugaan keterlibatan APDESI dalam proses lelang tersebut, jika benar adanya, telah melampaui batas kewenangan organisasi, serta berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan asas netralitas aparatur desa sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
II. Dasar Hukum Penolakan
Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan dalam menyampaikan penolakan Jampe ini adalah sebagai berikut:
III. Seruan Moral dan Hukum
Jampe mendesak:
Jampe berkomitmen terus mengawal tata kelola lingkungan dan etika pemerintahan desa, demi terwujudnya keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar perusahaan. Kami percaya bahwa keterbukaan, partisipasi publik, dan kepatuhan terhadap hukum adalah pondasi utama pembangunan berkelanjutan di Bayah, ungkap Ketua Jampe, Eko Priyono.
Di tempat terpisah, Entep Sugianto sebagai tokoh Pemuda Desa Darmasari berharap, Proses lelang dan pengelolaan limbah non-B3 di lingkungan PT Cemindo Gemilang dapat melibatkan masyarakat lokal sebagai mitra, tanpa mengesampingkan syarat dan kelengkapan izin resmi dari instansi terkait, ujarnya.
Hal senada, disampaikan A. Sutisna selaku tokoh masyarakat sekaligus tokoh pemuda Desa Darmasari mengatakan, “Sudah semestinya PT Cemindo Gemilang lebih membuka ruang kemitraan dengan masyarakat sekitar, terutama dalam pengelolaan limbah yang berpotensi memberikan nilai ekonomi bagi warga setempat, bukan sebaliknya kami yang kena dampaknya malah pihak lain yang di untungkan,” katanya.
Pada prinsipnya, kami warga Desa Darmasari, tidak menolak kegiatan perusahaan, tetapi kami menolak jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan. Kami ingin diberi kesempatan yang sama untuk mengelola limbah secara legal dan bermanfaat bagi ekonomi masyarakat, tegas A. Sutisna.
Didin kaka

We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar