TRENDING

Warga Kota Serang Ajukan Permohonan Informasi Publik Soal Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Dinas Lewat Jalur Hukum

2 menit membaca View : 96
REDAKSI
Daerah - 30 Jan 2026

KOTA SERANG,CNO – Anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang yang mencapai Rp 1,6 Milyar menjadi sorotan publik, setelah seorang warga bernama Arie Budiarto mengajukan permohonan informasi secara resmi melalui landasan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mengakses informasi publik yang bersumber dari APBN atau APBD.

“Anggaran pemeliharaan kendaraan dinas bukan rahasia. Selama bersumber dari uang rakyat, rinciannya wajib dibuka agar tercipta tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujar Arie kepada media pada Kamis (29/01/2029).

Permohonan yang telah terdaftar dengan nomor 23/PPID-PI/ONLINE/I/2026 ini mencakup sembilan poin rincian penting, antara lain total anggaran, standar satuan harga per unit kendaraan, realisasi anggaran, lampiran kwitansi, dokumentasi saat servis, data rekanan bengkel beserta perjanjian kerjasama, hingga daftar lengkap kendaraan dinas beserta nomor polisi.

Sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Setda Kota Serang, Sekretaris Daerah menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyusunan, pelaksanaan, dan pengelolaan anggaran serta barang milik daerah.

Arie juga mengapresiasi langkah-langkah inovatif yang telah dilakukan Wali Kota Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia sejak menjabat pada 20 Februari 2025 lalu. “Kita dukung program pemerintah selama berpihak pada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika tidak sesuai prinsip transparansi dan bebas korupsi,” tambahnya.

Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, ormas, LSM, media, dan pemerhati sosial untuk aktif melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah, guna memastikan setiap program berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Fungsi kontrol sosial adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga dan anak bangsa,” pungkasnya.

Red

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights