TRENDING

Polsek Warunggunung Tangani Dugaan Rokok Ilegal, Kasus Diserahkan ke Bea Cukai – Penjual Dikenai Denda Rp 2,999 Juta

2 menit membaca View : 128
REDAKSI
Berita - 12 Mar 2026

Lebak,CNO – Polsek Warunggunung Polres Lebak mengklarifikasi penanganan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya, sekaligus menanggapi pemberitaan yang beredar di media online.

Kanit Reskrim Polsek Warunggunung Ipda Agus Sulistyo, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari Bahrudin (ketua Tim 9 DPP FWJI) mengenai dugaan peredaran rokok tanpa cukai di Kecamatan Warunggunung.

“Benar, kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal dan langsung tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan lokasi,” ujar Agus pada Rabu (11/3/2026).

Ia menyampaikan bahwa pada Minggu (08/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, pihaknya mendapatkan laporan beserta serahannya sejumlah bungkus rokok berbagai merek yang diduga tidak memiliki pita cukai. Petugas kemudian mendatangi lokasi di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dan mengamankan tambahan barang bukti dari seorang penjual berinisial M.

Sesuai arahan pimpinan dan ketentuan kewenangan, Polsek Warunggunung melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Seluruh barang bukti beserta data identitas penjual telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan informasi dari Bea Cukai, penjual tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2.999.000 sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Agus menegaskan bahwa tidak dilakukan penahanan karena perkara masuk dalam kewenangan Bea dan Cukai yang masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Banten, menyerahkan barang bukti dan data pelaku sesuai prosedur. Penanganan rokok ilegal memang menjadi kewenangan Bea dan Cukai, sehingga kami pastikan langkah yang diambil profesional dan sesuai aturan,” tegasnya.

Polsek Warunggunung menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana serta menjaga sinergitas dengan instansi terkait dalam penegakan hukum.

Bik

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights