
LEBAK,CNO – Kondisi kerusakan hutan di kawasan Blok Cirotan, wilayah Resort Panggarangan, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), kini sangat memprihatinkan. Kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan konservasi ini tidak hanya memancing sorotan publik, tetapi juga kecaman keras dari warga dan para pemerhati lingkungan.
Mukri Priatna, aktivis lingkungan nasional dari Institute Hijau Indonesia, menegaskan bahwa keberadaan aktivitas penambangan di wilayah taman nasional adalah pelanggaran hukum yang mutlak. Hal ini merujuk pada aturan yang jelas mengenai fungsi dan batasan penggunaan lahan di kawasan konservasi.
“Jika terdapat penambangan di areal Taman Nasional, maka kategorinya adalah pelanggaran hukum mutlak. Di wilayah taman nasional tidak dikenal istilah legal atau ilegal, karena memang tidak ada izin yang bisa dikeluarkan untuk kegiatan tambang,” tegas Mukri, Jumat (18/04/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, aktivitas yang diperbolehkan di kawasan taman nasional sangat terbatas.
“Aktivitas yang diperbolehkan hanya terbatas untuk penelitian, pendidikan, atau kepentingan lain yang mendukung pelestarian. Jadi, aktivitas tambang sudah pasti melanggar hukum,” tambahnya.
Mukri juga menyoroti mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pihak pengelola kawasan. Menurutnya, Balai TNGHS seharusnya memiliki data dan peta zonasi risiko untuk memantau wilayah yang rawan kerusakan.
“Pihak pengelola biasanya melakukan patroli minimal satu bulan sekali dan memiliki peta informasi wilayah. Wilayah yang masuk kategori ancaman tinggi biasanya ditandai dengan kode warna tertentu, misalnya warna merah. Jika wilayah Panggarangan sudah masuk kategori tersebut, maka pihak Balai Taman Nasional seharusnya sudah mengetahui kondisinya,” ujarnya.
Jika belum, lanjut Mukri, laporan dari media maupun warga bisa dijadikan rujukan berharga untuk segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan tegas.
Lebih dalam, Mukri menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan pelaku yang bekerja langsung di lokasi. Jaringan di belakangnya, mulai dari pihak pemodal hingga pembeli hasil tambang, juga perlu diusut tuntas.
“Kegiatan tambang ini tidak berjalan sendiri. Di balik pelaku yang bekerja di lapangan, pasti ada pihak pemodal dan pembeli. Semua pihak yang terlibat perlu diusut dan dikenakan sanksi hukum. Bahkan, sanksi harus diberikan dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP jika terbukti merusak ekosistem secara luas,” tutupnya.
Didin kaka

We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar