TRENDING

Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

3 menit membaca View : 61
Apip Muhendar
Berita - 09 Mei 2026

LEBAK ,CNO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas peredaran barang berbahaya. Pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, tim operasi yang dipimpin Ipda Saepudin berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti puluhan butir obat terlarang.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Unit 2 Sat Resnarkoba dalam melakukan pemantauan dan penindakan di lapangan.

“Petugas berhasil mengungkap dua lokasi sekaligus dalam satu operasi. Kami mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti yang cukup untuk proses hukum. Ini bukti nyata komitmen kami menjaga masyarakat dari peredaran obat-obatan berbahaya,” ujar AKP Epi Cepiyana saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/5/2026).

Operasi Penggerebekan di Dua Lokasi
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Sawit II, Desa Tamansari. Di lokasi ini, petugas menangkap dua tersangka berinisial MY (26) dan MF (19). Dari penggeledahan badan dan tempat tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 11 butir obat jenis Tramadol HCI, 104 butir obat jenis Hexymer, satu buah tas selempang warna hitam, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Infinix dan Samsung.

Berdasarkan keterangan awal dari interogasi, MY mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari wilayah Jakarta, lalu membawanya ke wilayah Lebak untuk diedarkan kembali.

Hanya berselang tiga jam kemudian, tepatnya pukul 05.00 WIB, tim kembali bergerak ke lokasi kedua di Kampung Bojong Juruh II, Desa Bojong Juruh. Di sini petugas berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial DP (21). Dari tangan DP, petugas menemukan barang bukti yang lebih banyak, yakni 253 butir obat jenis Tramadol HCI, 177 butir obat jenis Hexymer, satu tas selempang hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka DP mengaku bahwa pasokan obat-obatan yang ia edarkan diperoleh langsung dari tersangka MY. Jadi ada keterkaitan antara kedua kasus ini,” tambah Epi.

Terancam Hukuman Berat
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar yang membahayakan kesehatan masyarakat, para tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup berat.

AKP Epi Cepiyana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan selama masih ditemukan peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran ini. Kami juga mengimbau warga masyarakat agar tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang maupun narkoba di sekitar tempat tinggalnya. Keamanan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” pungkasnya.

Didin kaka

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights