TRENDING

Warga Bayah Minta Lahan Bekas Tambang Ilegal Segera Direklamasi & Tidak Dijadikan Ajang Rebutan

2 menit membaca View : 133
REDAKSI
Berita - 11 Mei 2026

Lebak,CNO – Pasca tindakan penertiban kegiatan pertambangan batu bara ilegal yang dilakukan APH di wilayah RPH Bayah Selatan, BKPH Bayah, KPH Banten, Unit Tiga Jawa Barat, harapan besar disampaikan warga setempat. Warga berkeinginan agar lahan yang sudah rusak parah akibat pertambangan dan penebangan liar tersebut segera direklamasi, serta tidak sampai menjadi ajang perebutan kepentingan para pengusaha. Hal ini disampaikan oleh AD, warga setempat, saat ditemui awak media di lokasi kejadian, Minggu (10/05/2026).

Menurut AD, masyarakat juga khawatir meski pelaku kini diproses hukum, kegiatan tambang ilegal tersebut akan kembali berjalan suatu saat nanti. Ia pun meminta Perum Perhutani selaku pemegang kuasa dan pengelola lahan untuk bersikap tegas menjalankan tugas dan fungsinya.

Ia menyoroti fenomena yang kerap terjadi sebelumnya, di mana sejumlah perusahaan tambang yang belum memiliki izin lengkap atau diduga menyimpang prosedur justru sudah beroperasi. Hal ini memicu kecemburuan sosial di kalangan warga yang biasa menambang, karena merasa diperlakukan tidak adil saat melihat perusahaan besar beraktivitas meski belum lengkap perizinannya.

“Kami warga Bayah hanya memiliki hutan itu sebagai penyeimbang iklim dan lingkungan. Kami mohon kawasan hutan di RPH Bayah Selatan ini jangan dibuka lagi untuk tambang dengan alasan apa pun, dan harus segera dikembalikan fungsinya,” tegas AD.

Sementara itu, Iwan H, seorang aktivis dari Lebak, meminta pimpinan BKPH Bayah dan KPH Banten memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi penyebab keributan ini. Menurut pantauannya, perusahaan-perusahaan tersebut ternyata belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta belum memenuhi kewajiban Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kelengkapan perizinan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Intenden Perum Perhutani BKPH Bayah, Luckyta, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya tindakan hukum dari tim Tipider Mabes Polri. Ia menyatakan saat ini proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan.

“Pihak Perum Perhutani mendukung penuh langkah yang diambil tim Mabes Polri. Saat ini petugas kami rutin melakukan pengecekan ke lokasi, dan kami pastikan selama proses hukum berjalan, lokasi tersebut bersih dari segala bentuk kegiatan,” jelas Luckyta.

Didin kaka

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights