TRENDING

Diduga Kayu Mahoni Perhutani Pakai Penyangga,Tambang Ilegal Batu Bara di Bayah Terungkap Masif

2 menit membaca View : 123
REDAKSI
Berita - 14 Mei 2026

Lebak,CNO – Setelah adanya penindakan tambang ilegal batu bara di RPH Bayah Selatan, BKPH Bayah, KPH Banten Unit III Jawa Barat oleh APH, warga mendesak agar lahan yang sudah porak poranda segera direklamasi. Mereka khawatir lokasi itu kembali jadi rebutan pengusaha tambang.

“Jangan sampai lahan tersebut jadi ajang rebutan lagi. Setelah para terduga pelaku diproses, jangan sampai kegiatan tambang ilegalnya berjalan lagi,” ujar AD, warga Bayah, Minggu 10 Mei 2026 di lokasi.

AD meminta Perum Perhutani sebagai pengelola lahan bersikap tegas. Menurutnya, selama ini ada perusahaan tambang yang belum mengantongi izin lengkap dan diduga salah prosedur, tapi sudah beroperasi. Kondisi itu memicu iri masyarakat yang biasa menambang.

“Kami sebagai orang Bayah hanya punya hutan itu-itu lagi untuk menjaga keseimbangan iklim dan lingkungan. Kami mohon hutan di blok RPH Bayah Selatan jangan dibuka lagi untuk kegiatan tambang, apapun alasannya,” tegas AD.

Aktivis senior Lebak, Iwan, meminta Gakkum KLHK, APH, dan Kejagung tidak hanya memeriksa pelaku tambang ilegal. Pihak Perum Perhutani yang diduga melakukan pembiaran juga harus diperiksa.

“RPH Bayah Selatan, Kepala BKPH Bayah, dan Kepala KPH Banten harus diberi sanksi karena diduga membiarkan perusahaan tambang beroperasi. Faktanya, perusahaan tambang di BKPH Bayah belum memiliki PPKH dan belum membayar PNBP,” ujarnya.

Hasil investigasi media di lokasi menemukan aktivitas tambang batu bara diduga menggunakan kayu stek dari tanaman Perum Perhutani. Sejumlah penambang dan warga Desa Pamubulan mengaku mendengar raungan chainsaw yang menebang kayu mahoni untuk penyangga lubang batu bara.

Tim juga menemukan pengerasan jalan menuju lokasi di depan simpang wisata Karang Bokor menggunakan batu limestone dari Quarry Pamubulan milik PT CG Bayah. Aktivitas tambang ilegal ini diduga sudah berjalan 5-6 bulan, diawali dari pengambilan batu bara berstatus quo sitaan kasus ilegal mining tahun lalu.

Asisten Perum Perhutani BKPH Bayah, Luckyta, menyatakan pihaknya mendukung langkah Tim Tipidter Mabes Polri yang sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kami selaku petugas Perum Perhutani saat ini selalu melakukan pengecekan ke lokasi. Kami pastikan pada proses hukum yang berjalan ini, lokasi bersih tidak ada kegiatan,” pungkasnya.

Didin kakka

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights