TRENDING

Carut Marut Lahan Garapan Bayah-Cilograng: Tumpang Tindih Klaim 4 Perusahaan Disorot

3 menit membaca View : 9
REDAKSI
Edukasi - 25 Jun 2026

Lebak,CNO – Pembebasan lahan garapan masyarakat di Kecamatan Bayah dan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, diduga tumpang tindih. Carut marut ini melibatkan klaim dari PT Legon Pari Mustika dan PT Randu Kuning sehingga menjadi sorotan dan perlu perhatian dinas terkait.

Pembebasan lahan garapan di wilayah Bayah dan Cilograng pertama kali dilakukan PT Alam Permai Sawarna pada 1994-1997 untuk rencana kawasan wisata. Proses sempat terhenti akibat krisis moneter 1998 karena kelengkapan dokumen perizinan belum selesai. Selama sekitar 30 tahun lahan tersebut terkatung-katung dan kembali digarap masyarakat.

Pembebasan oleh PT APS dilakukan di Desa Sawarna dan Sawarna Timur, Kecamatan Bayah. Untuk Kecamatan Cilograng di Desa Cilograng dan Desa Cibareno.

Kemudian pada 2010-2016 terjadi pembebasan lagi oleh PT Gama Group yang kini dikenal sebagai lahan milik PT Cemindo Gemilang Tbk, produsen Semen Merah Putih di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah. Pembebasan PT Gama Group juga berada di Desa Sawarna, Desa Sawarna Timur, Kecamatan Bayah. Sementara di Kecamatan Cilograng ada di Desa Cirende, Desa Cilograng, Lebak Tipar dan Desa Cireundeu.

Di sisi lain, pada 2014 PT Legon Pari Mustika juga melakukan pembebasan lahan garapan masyarakat. Diduga cara pembebasannya dengan sistem belanja atau perorangan. Hingga saat ini lahan yang diklaim PT LPM kurang lebih 500 hektare di Desa Sawarna, Desa Sawarna Timur, Kecamatan Bayah dan Desa Cilograng, Kecamatan Cilograng.

Berdasarkan hasil observasi Tim Investigasi Media Unit Pokja PWI Lebak Selatan dan keterangan masyarakat, pada 2026 ini hadir PT Randu Kuning yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sedang digarap masyarakat.

PT Randu Kuning diketahui telah memberikan uang kerohiman kepada penggarap lahan berkisar Rp1.000.000 sampai Rp3.500.000 per penggarap. Saat ini tengah dilakukan pemasangan patok batas tanah di atas lahan garapan yang diklaim milik PT Randu Kuning seluas kurang lebih 300 hektare di wilayah Kecamatan Cilograng dan Kecamatan Bayah.

Dari hasil investigasi lapangan, diduga terjadi tumpang tindih pembebasan lahan garapan masyarakat antara PT Randu Kuning dan PT Legon Pari Mustika.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, klaim PT Randu Kuning atas lahan garapan seluas kurang lebih 300 hektare itu berada dalam penguasaan pihak lain. Antara lain lahan seluas 56 hektare, lahan milik PT Legon Pari Mustika seluas 100 hektare, dan atas nama milik PT Gama Group seluas 80 hektare.

Sebagian lahan klaim PT Randu Kuning sudah bersertifikat, sementara di sisi lain masyarakat mengaku terkait penggarap lahan masih banyak yang belum terselesaikan.

Dengan adanya peristiwa ini, diharapkan kehadiran dan perhatian serius dari BPN dan DPMPTSP Kabupaten Lebak untuk memastikan legal formal investor yang melakukan pembebasan lahan garapan masyarakat di Kecamatan Bayah dan Cilograng. Hal ini untuk mengantisipasi kerugian bagi masyarakat dan atau kerugian negara.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPN, DPMPTSP, PT Legon Pari Mustika, dan PT Randu Kuning belum memberikan keterangan resmi.

Sumber: Tim Investigasi Media Unit Pokja PWI Lebak Selatan

Oleh: Didin Kaka

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights