TRENDING

Kangkangi Surat Resmi No.027/058.2/Byh-Btn/DRJB-26, PT NKE & GHL Terus Garap Hutan Cikamunding

2 menit membaca View : 68
REDAKSI
Berita - 26 Jun 2026

LEBAK, CNO – PT Gilang Hidro Lestari dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring diduga mengabaikan surat penghentian kegiatan dari Perum Perhutani Banten.

Sebagaimana diketahui Perum Perhutani Banten melalui BKPH Bayah telah mengeluarkan surat resmi penyetopan sementara kegiatan PLTMH di kawasan hutan RPH Ciherang, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten.

Larangan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 027/058.2/Byh-Btn/DRJB-26 tertanggal 6 Juni 2026 yang ditandatangani Luckyta Sakagiri selaku Kepala BKPH Bayah. Surat larangan ditujukan kepada PT Gilang Hidro Lestari dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

Namun, larangan dari Perum Perhutani BKPH Bayah tersebut tidak digubris. PT GHL dan PT NKE masih terus melaksanakan kegiatan pembangunan di area Perhutani Cikamunding.

Dari hasil investigasi tim media Pokja PWI Lebak Selatan, Rabu 24 Juni 2026 di lapangan, tampak alat berat milik PT NKE masih melakukan kegiatan di lokasi bendungan dan masih menggunakan material batu belah untuk pembangunan di area perhutani.

PT NKE Menghindari Konfirmasi Awak Media

Untuk mendapat penjelasan, tim investigasi media PWI Pokja Lebak Selatan berusaha menghubungi pihak PT NKE, Adi Syarip Hidayat via WhatsApp, dan meminta waktu untuk bertemu guna konfirmasi.

“Saya sedang meeting,” kata Adi, Rabu 24 Juni 2026.

Selanjutnya, tim media PWI Pokja Lebak Selatan mendatangi kantor PT NKE dan meminta izin kepada salah satu staf untuk bertemu dengan Adi Syarif Hidayat selaku penanggung jawab kegiatan PT NKE di Proyek PLTMH Cikamunding.

“Pak Adi sedang keluar,” ujar staf PT NKE. Padahal 15 menit sebelumnya, Adi bilang sedang meeting.

PT NKE Kangkangi Surat Penghentian Kegiatan dari Perum Perhutani

Kegiatan PT NKE terus berjalan dan tidak mengindahkan atau menggubris surat dari Perum Perhutani untuk penghentian kegiatan serta larangan penggunaan material batu di area Perum Perhutani sebelum mengantongi izin PPKH.

Sementara itu, saat tim investigasi media PWI Pokja Lebak Selatan menghubungi Asisten Perhutani BKPH Bayah Luckyta melalui sambungan telepon, ia mengatakan pihak Perhutani sudah turun ke lokasi dan telah mengeluarkan surat agar menghentikan kegiatan sementara di area perhutani Cikamunding sebelum memiliki izin PPKH.

“Pihak Perum Perhutani sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan sudah memberikan surat penghentian aktivitas. Namun sampai saat ini belum ada surat balasan ataupun PT NKE datang ke kantor kami untuk membuat klarifikasi,” ucap Asper BKPH Bayah Luckyta.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Gilang Hidro Lestari dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring belum memberikan keterangan resmi.

Sumber: Tim Investigasi Media Pokja PWI Lebak Selatan

Oleh:Didin kaka

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights