Aktivis KPKB Desak APH Tindak Lanjuti Temuan BPK Atas Laporannya Ke KPK

2 menit membaca View : 5
Redaksi
Berita - 14 Jul 2025

Jakarta,CNO – Aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) yang diwakili oleh Humas DPP KPKB, M. Rojai, secara resmi melayangkan surat kepada aparat penegak hukum terkait sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang belum dikembalikan ke kas daerah.

Dalam pernyataannya, Rojai menegaskan bahwa selama ini KPKB secara konsisten menjalin kerja sama pemantauan dengan BPK RI. Namun, dari tahun ke tahun, BPK Perwakilan Provinsi Banten dan Jawa Barat terus menerbitkan rekomendasi pengembalian kerugian negara yang penyelesaiannya tidak jelas.

“Kami menilai banyak rekomendasi BPK yang hanya berhenti di atas kertas. Padahal, sesuai UU Tipikor, jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, maka bisa masuk ke ranah pidana,” ujar Rojai.

Aturan Tipikor Terkait Temuan BPK.

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Artinya, pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan tindak pidana, dan justru jika tidak segera ditindaklanjuti, dapat menjadi alat bukti terjadinya korupsi.

Masa Waktu Pengembalian Temuan BPK.

Sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa:

“Pihak yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.”

Namun, dalam praktiknya, banyak pihak di daerah tidak memenuhi tenggat waktu ini. Hal ini yang menjadi sorotan KPKB.

KPKB mendesak agar penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK RI) segera memanggil pihak-pihak yang terlibat atas rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti.

“Apabila dalam 60 hari tidak dikembalikan, itu sudah bisa menjadi dasar hukum untuk masuk ke ranah pidana korupsi,” tegas Rojai.

KPKB juga menyoroti lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah dan tidak aktifnya inspektorat dalam menagih pengembalian kerugian negara tersebut.

Penulis : Dede Mulyana

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights