TRENDING

Aktivis Soroti Tambang Batubara Ilegal di BKPH Bayah, Petugas Perhutani Diduga Lalai

2 menit membaca View : 16
REDAKSI
Berita - 14 Mar 2026

LEBAK,CNO – Aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan hutan milik Perum Perhutani BKPH Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan tajam.

Aktivis muda Lebak, sekaligus Ketua (Kelompok Mahasiswa Pemuda Advokasi Anggaran Rakyat (Kompas R). Rijal, menilai operasional tambang yang masih berjalan hingga saat ini merupakan bentuk kelalaian nyata dari petugas Perhutani di lapangan.

Rijal menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang tanpa izin di dalam kawasan hutan negara bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran hukum serius.

Ia menduga ada unsur pembiaran yang dilakukan oleh oknum petugas yang seharusnya bertanggung jawab menjaga fungsi hutan.

“Kegiatan ini mencerminkan kelalaian petugas Perhutani. Kami menduga ada pembiaran yang dilakukan secara sengaja, karena aktivitas sebesar ini seharusnya terpantau oleh mereka yang bertugas di wilayah BKPH Bayah,” ujar Rijal dalam keterangannya,Sabtu 14 Maret 2026

Ia mengingatkan bahwa kelalaian atau pembiaran oleh pejabat terhadap perusakan hutan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Berdasarkan aturan tersebut, pejabat yang lalai menjalankan tugasnya sehingga terjadi penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara itu, bagi oknum yang terbukti sengaja membiarkan aktivitas ilegal tersebut, sanksinya jauh lebih berat, yakni pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sebagai langkah konkret, Rijal menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban melalui audiensi.

“Kami akan bersurat ke KPH Banten untuk meminta audiensi. Kami ingin mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan dan mendesak adanya sanksi administratif hingga pidana bagi petugas yang terbukti ‘tutup mata’ terhadap tambang ilegal ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Perum Perhutani KPH Banten terkait tudingan pembiaran aktivitas tambang batubara ilegal di wilayah BKPH Bayah tersebut

Didin kaka

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights