Oplus_131072Selama 1 Januari – 31 Agustus 2025 ada 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media menjadi catatan merah bagi profesi kuli tinta di negeri yang di kenal dengan ke Bhinekaan dan berlandaskan Pancasila.
Tercatat ada puluhan kasus kekerasan terhadap Jurnalis, seperti teror, intimidasi hingga serangan digital ke website dan akun media sosial media.
Teramat miris, jika mengingat kejadian kekerasan yang terjadi kepada jurnalis. Mereka bekerja 24 jam untuk menyuguhkan informasi untuk masyarakat dengan mempertaruhkan jiwa tanpa ada jaminan keselamatan yang pasti.
Mantan Ketua Dewan Pers periode 2022–2025, Ninik Rahayu, mengungkapkan, bahwa angka kekerasan terhadap jurnalis dalam tiga tahun terakhir di ruang digital meningkat.
“Soal upaya perlindungan kepada jurnalis, harus diakui tiga tahun terakhir, angka kekerasan terhadap jurnalis dalam berbagai bentuk, terutama melalui ruang digital, sangat tinggi,” kata Ninik, dalam acara serah terima jabatan anggota Dewan Pers periode 2022–2025, Rabu (14/5/2025). Sumber: Kompas.com.
Jurnalis merupakan tonggak penting dalam masyarakat untuk menghadirkan informasi yang faktual sebagai pemegang kontrol sosial atas pemerintahan.
Namun, dalam menghadirkan informasi yang akurat, jurnalis kerap kali menjadi sasaran empuk bagi pemegang kekuasaan sebagai target pelecehan, intimidasi hingga kekerasan ketika melakukan liputan.
Bahkan, tidak sedikit jurnalis yang terancam hingga kehilangan nyawa, harta benda dan orang yang disayangi karena pekerjaan mereka.
Seperti yang di alami saudara JK Pimred media Bungas Banten, saat melakukan investigasi, JK di keroyok hingga mengalami lebam, akibat di keroyok, kartu identitas di ambil juga baju yang di kenakan sampai robek.
Menurut data United Nations (UN), tercatat lebih dari 1.700 kasus jurnalis terbunuh sejak tahun 1993 karena menyampaikan informasi kepada masyarakat dan tersangka pembunuhan tidak mendapat hukuman yang setimpal.
Dimanakah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia pada sila ke-5 Pancasila untuk rakyat yang berprofesi sebagai jurnalis
Sedangkan, tindakan represif yang dialami oleh para jurnalis Indonesia jelas melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers mengenai jaminan kemerdekaan pers, di mana pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan informasi.
Tanpa mengendurkan semangat, maka pada tanggal 19 November dijadikanlah Hari Jurnalis Internasional dan itu sebagai sirene peringatan atas perjuangan para jurnalis yang gugur dan mengalami represifitas ketika bertugas di lapangan.


We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar