Apih Sobri Tokoh Pemuda Desa Darmasari Minta PAW Kepala Desa Segera Dilaksanakan

2 menit membaca View : 4
Redaksi
Berita, Sosok - 26 Agu 2025

LEBAK CNO – Sudah hampir 2 tahun Tugio Kepala Desa Darmasari terpilih mengundurkan diri, untuk keberlangsungan roda pemerintahan Desa, ditetapkan Penjabat sementara (Pj) Kepala Desa setempat, yakni Achmad Soleh yang notabene pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Bayah.

Warga termasuk tokoh-tokoh di Desa, meminta kepada Pemerintah berwenang untuk segera menggelar pemilihan Kepala Desa Antar waktu (PAW), mengingat jabatan Kepala Desa sudah terlalu lama dijabat PJ.

Tokoh pemuda Desa Darmasari, Apih Sobri, menyampaikan permohonan yang ditunjukkan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Camat Bayah untuk segera menggelar PAW Kepala Desa Darmasari.

“mengingat Pj Kades sudah terlalu lama menjabat, serta mengingat beliau (PjRed) adalah seorang PNS, maka tidak akan efektif dalam menjalankan tugas serta fungsinya sebagai kepala Desa sementara, ujar Apih Sobri Selasa (26/8).

Ditambahkan Apih Sobri, sebelumnya dirinya mendengar informasi dari awak media serta beberapa pihak terkait, bahwasanya informasi mengenai PAW Desa Darmasari akan dilaksanakan sekitar bulan Mei atau Juni 2025.

“Sekarang sudah mendekati akhir bulan agustus belum juga ada kepastian, jujur kami selaku warga merasa heran ko seperti ini,”cetus Apih Sobri.

Masih kata Apih Sobri,  bahwasanya dirinya kerap mendapatkan aduan, keluhan atau aspirasi dari warga terkait kepastian waktu dilaksanakan PAW.

“kalau memang tidak ada kepastian, warga akan melakukan aksi demo, karena menurut warga Pemerintah terkesan cuek terhadap aspirasi dari warga,” Ungkap Apih.

Pj Kepala Desa Darmasari Achmad Soleh, saat dikonfirmasi CNO, mengatakan, terkait PAW Kepala Desa Darmasari dirinya bersama Sekdes sudah menyampaikan langsung kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak. Adapun jawaban beliau (Kadis-red) lanjut Achmad, Pemerintah Kabupaten melalui DPMD Kabupaten Lebak masih menunggu surat edaran atau peraturan dari Kementrian.

“Karena adanya perubahan Undang-Undang Desa, dapat saya simpulkan Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan juga menunggu aturan tersebut,”Terang Achmad.

Informasi yang berhasil dihimpun CNO, sekitar bulan maret tahun 2025, Asda 1 Pemkab Lebak, AlKadri, Menyampaikan bahwa PAW Kepala Desa Darmasari dilaksanakan sekitar bulan Mei-Juni 2025, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan.

(Dien Kaka/Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights