TRENDING

Demi Perlindungan anak:IMM KIP UNPATTI Pastikan proses Hukum Kasus Kematian Pelajar di Tual Berjalan Jujur

2 menit membaca View : 54
REDAKSI
Hukrim - 21 Feb 2026

Ambon,CNO – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat KIP Universitas Pattimura menegaskan komitmennya mengawal proses hukum kasus meninggalnya pelajar berusia 14 tahun, Arianto Karim Tawakal, di Kota Tual.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keterangan resmi Polres Tual terkait penetapan Bripda MS sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, tersangka telah diserahkan ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), sementara proses pidana tetap berjalan di tingkat Polres Tual.21 pebruari 2026

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sekretaris Komisariat IMM KIP UNPATTI, Samil Rahareng, menilai penetapan tersangka merupakan langkah awal yang penting dalam penegakan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.

“Penetapan tersangka adalah tahapan awal yang patut diapresiasi. Namun publik menuntut konsistensi. Proses pidana dan sidang kode etik harus berjalan tegas, transparan, dan objektif,” ujar Samil.

Ia menambahkan, sidang kode etik yang digelar di Polda Maluku harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, menurutnya, sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat harus dijatuhkan.

IMM KIP UNPATTI menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut, kata Samil, merupakan bagian dari komitmen organisasi terhadap supremasi hukum dan perlindungan hak anak.

“Penegakan hukum yang transparan adalah ujian bagi institusi. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” tutupnya.

Bik

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights