TRENDING

Diduga Lakukan Pemerasan WNA Korsel, ,Oknum Jaksa di Banten Terjaring OTT

2 menit membaca View : 122
Agustian
Hukrim, Nasional - 19 Des 2025

JAKARTA, CNO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jaksa di Banten terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel). KPK menduga pemerasan itu terjadi saat WN Korsel tersebut menjalani persidangan di pengadilan setempat.

“Perkara tersebut bermula dari adanya pihak-pihak yang sedang berperkara di tindak pidana umum, sedang bergulir di persidangan, di mana dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Dikutip Kompas.com, Budi mengatakan, modus yang digunakan oknum jaksa tersebut adalah dengan mengancam akan menjatuhkan vonis yang lebih tinggi terhadap WN Korsel.

“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujarnya. Selanjutnya, KPK melakukan operasi senyap dengan menangkap oknum jaksa tersebut beserta penasihat hukum dan ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan pemerasan terhadap WN Korsel.

“Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing, tentu kita ingin menjaga bagaimana citra Indonesia di mata dunia internasional,” ucap dia.

Jumat (19/12/2025) dini hari tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum jaksa di Banten.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri dari jaksa, penasihat hukum, dan pihak swasta. “Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Asep mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan karena Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terlebih dahulu pada Rabu (17/12/2025). Dia mengatakan, Kejagung sudah menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diamankan KPK.

“Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin berkomitmen akan menuntaskan perkara ini. Dia mengatakan, Kejagung akan mendalami temuan KPK dalam operasi senyap tersebut.

“Sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung,” kata Sarjono.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights