Diduga Melebihi HET, PT Sinas Gas LPG Langgar SOP Migas

2 menit membaca View : 6
Redaksi
Berita, Daerah, Peristiwa - 10 Sep 2025

LEBAK, CNO – PT Sinar Gas Nusantara, selaku agen resmi LPG 3 Kg bersubsidi dengan alamat agen di jalan Prof.IR H. Soetami, KM 04 Lebak – Banten.

Perusahaan di atas tersebut melakukan pengiriman Gas LPG 3 Kg ke wilayah kecamatan Panggarangan tepatnya, ke Kampung Sogong, Desa Sogong, kecamatan Panggarangan, Sabtu (05/09/25).

Tapi dalam proses pengirimannya, PT Sinar Gas Nusantara di duga melanggar Standar Operasional Prosedure ( SOP ), yaitu menurunkan Gas 3 kg tidak pada gudang agen resmi, tetapi di pinggiran jalan, dengan alasan klasik, armada tidak bisa naik ke tempat yang di tuju.

Seperti yang di sampaikan Asepudin, sang sopir dari PT SGN kepada awak media ini di lokasi mengatakan, bahwa pihak PT hanya bisa mengantarkan dititik tersebut, alasannya mobil tidak bisa naik ke agen penerima milik AD warga Kampung Sogong, kecamatan Panggarangan.

” silahkan tanya saja Dia,” tegasnya.

” Ya Kang kita ngirim hanya bisa sampai sini, dan ini sudah biasa, kita turunin Gas, selanjutnya di jemput sama kendaraan penerima, yaitu Pak AD,” sambungnya.

Masih kata Asepudin, untuk selanjunjutnya silahkan konfirmasi saja ke pak Viktor Bos dari PT SGN, Saya mah hanya sopir, pungkasnya.

Sementara hasil investigasi tim awak media, dengan adanya pelanggaran yang di lakukan PT SGN, harga Gas Elpiji 3 kg di Desa Sindang ratu dan Desa Sogong jauh lebih dari HET.

Hal ini di ungkap juga salah satu tokoh Panggarangan AT, apa yang di lakukan pihak PT SGN, sudah melanggar aturan.

“Kami berharap ke Dinas terkait dalam hal ini pemerintah, karena PT SGN, dari dulu begitu,” pungkasnya.

Dien Kaka/ Tim/ Red

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights