Diduga Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beredar luas di Lebak Selatan

2 menit membaca View : 8
Redaksi
Berita - 20 Sep 2025

LEBAK,CNO – Diduga peredaran rokok ilegal saat ini beredar luas di wilayah Lebak Selatan, khususnya di wilayah Kecamatan Cihara,Panggarangan,Bayah dan Cilograng.

Pasal nya,peredaran rokok yang diduga ilegal tanpa cukai banyak di temukan di sejumlah warung-warung madura di wilayah Lebak Selatan, khususnya Kecamatan Panggarangan,kabupaten Lebak-Banten,

Salah satu rokok yang di temukan di duga ilegal tanpa ada pita cukai, rokok tersebut bermerk Bonte dijual seharga Rp.13.000 perbungkus yang di jual bebas di warung madura.

Marak nya penjualan rokok yang tanpa cukai ini bukan rahasia umum lagi, siapapun bisa membeli nya, karena diduga lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

“Saya meminta pihak terkait seperti Bakrowil Banten, Bea cukai, harus bertindak dan jangan sampai tutup mata dengan marak nya peredaran rokok ilegal tanpa cukai tersebut,”Tegas Rahmat Sutisna

Diketahui, hal itu sudah jelas di atur dalam undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai yang tertuang dalam pasal 54,menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar.

Rahmat Sutisna,berharap Bakorwil bisa segera bertindak dengan melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, dan dinas perdagangan setempat.

“Saya akan coba untuk konfirmasi ke pihak Aparat penegak hukum (APH) setempat, terkait ada nya dugaan marak nya penjualan rokok tanpa cukai di warung-warung madura yang berada di wilayah kecamatan Panggarangan,”imbuhnya

Dalam hal ini pentingnya Bea cukai Banten turun tangan, yang diduga peredaran rokok tanpa pita cukai yang tersebar di warung Madura di backingi dari Pihak APH dan oknum yang tergabung dalam wartawan

Didin kakak

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights