LEBAK, CNO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak, Oya Masri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2020.
Selain Oya Masri, penyidik juga menjerat dua nama lainnya, yakni Ade Nurhikmat selaku mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak serta Anton Sugio rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM.
“ Ya , tadi kita sudah ekspos gelar perkara PDAM Lebak. Dan ketiganya tengah dilakukan pemeriksaan, sebelum dilakukan penahanan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Pantauan di lokasi, usai diperiksa ketiga tersangka langsung dibawa menuju mobil tahanan yang sebelumnya sudah disiapkan petugas kejaksaan Negeri Lebak,dengan didampingi pengacaranya.
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak tahun 2020 ini menjadi sorotan publik, mengingat dana yang seharusnya dipakai untuk peningkatan layanan air bersih justru diduga diselewengkan.
(Red)
We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar