TRENDING

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Satu Anggota Brimob Pelaku Pengeroyokan PT Genesis Ditahan Polda Banten

1 menit membaca View : 74
Agustian
Berita, Daerah, Hukrim - 25 Agu 2025

SERANG, CNO – Polda Banten resmi menahan seorang anggota Brimob berinisial TG, yang berdasarkan pemeriksaan terbukti telah melakukan pengeroyokan terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan di PT Genesis.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Banten dan Polres Serang, pada Senin (25/8).

Dalam konferensi pers itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, mengatakan bahwa dari dua anggota Brimob yang diperiksa, satu orang anggota telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi untuk yang satu inisial Briptu TG, karena dia perannya ada. Jadi ya, sudah (jadi tersangka),” ujarnya.

Saat ini, Briptu TG telah diberikan tindakan Patsus atau Penempatan Khusus alias ditahan oleh Polda Banten, atas peristiwa itu.

Sementara anggota Brimob lainnya yakni Bripda TR, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa dia tidak melakukan pengeroyokan.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan dicek juga ada. Bripda TR ini justru melerai peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Purwoto, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh TG pada saat peristiwa pengeroyokan, merupakan tindakan spontanitas.

“Jadi dia terpancing dengan situasi. Mereka kan sering mengobrol (antara Brimob dengan petugas keamanan pabrik). Jadi dia spontanitas, tidak ada yang menginstruksikan,” tandasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights