
SERANG, CNO — Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) meminta aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung, untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan/Peningkatan Kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa jalan lingkungan di Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Ketua P3B Arip Wahyudin yang akrab disapa ekek menyatakan, pihaknya mendesak agar dilakukan pengujian forensik terhadap dokumen sejumlah perusahaan yang mengerjakan proyek di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten. Selain itu, P3B meminta agar para direktur perusahaan serta oknum pejabat yang diduga terlibat dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Dugaan korupsi ini perlu diusut secara transparan dan menyeluruh karena menyangkut penggunaan anggaran negara,” kata Arip dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu (17/12/2025).
P3B menduga praktik koruptif tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari tahap perencanaan, pengajuan, hingga pelaksanaan proyek. Menurut P3B, proyek jalan lingkungan yang berskala besar dan tersebar di seluruh kabupaten/kota di Banten itu berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak diawasi secara ketat.
Dalam pernyataannya, P3B juga menyinggung adanya dugaan praktik gratifikasi dalam proses penentuan paket pekerjaan. Nilainya disebut berkisar antara 25 hingga 30 persen untuk setiap paket kegiatan. P3B mengklaim menerima banyak keluhan dari pelaku usaha konstruksi di Banten yang merasa tidak mendapatkan kesempatan yang adil dalam pengadaan proyek pemerintah.
Selain itu, isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya pembagian paket pekerjaan kepada kelompok-kelompok tertentu. Meski demikian, P3B menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut masih bersifat dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Atas dasar itu, P3B meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menginstruksikan KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri agar segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk audit dan uji forensik seluruh dokumen perusahaan yang terlibat dalam proyek PSU permukiman di DPRKP Provinsi Banten.
P3B turut melampirkan daftar perusahaan yang disebut pernah mengerjakan proyek PSU permukiman di wilayah Serang, Tangerang, Lebak, Pandeglang, dan Cilegon. Namun, P3B menegaskan bahwa pencantuman nama-nama tersebut tidak serta-merta menyatakan keterlibatan dalam tindak pidana.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” ujar Arip.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRKP Provinsi Banten maupun pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan tersebut.
Didin Kakka

We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar