
Lebak,CNO – Kampung Cimangpang/Maliba RT.01/03, Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak – Banten, menjadi lokasi sebuah gedung yang diperkirakan sebagai koperasi simpan pinjam namun tidak memasang papan nama. Selain itu, tembok pagar gedung tersebut diduga sengaja dibuat di atas Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Nasional Wilayah III Banten ruas Simpang – Bayah – Cilograng – Cibareno.
Menurut informasi warga, tempat yang disebut-sebut bernama Koperasi Sentra Dana tersebut sudah beroperasional selama 15 bulan dan memiliki sekitar 1.000 nasabah, namun tidak memiliki tanda identitas resmi berupa papan nama. Keberadaan tempat tersebut yang sering dikunjungi banyak orang membuat warga sekitar mengajukan pertanyaan terkait legalitasnya.
“Seharusnya ada papan nama perusahaan sebagai identitas resmi untuk menjamin legalitas, visibilitas publik, dan transparansi agar masyarakat mengetahui kegiatan yang berjalan,” ujar Denis, salah satu warga sekitar.
Senada dengan Denis, seorang aktivis sosial yang menyebut diri Tri menjelaskan bahwa setiap usaha termasuk koperasi simpan pinjam wajib hukumnya memasang papan nama dan terdaftar di dinas terkait. “Setau saya, setiap koperasi harus terdaftar di Dinas Koperasi Kabupaten/Kota tempatnya berdiri dan wajib memasang papan nama,” ucapnya.
Tri menambahkan bahwa setelah melakukan pencarian di Portal Dinkop Kabupaten Lebak, tidak ditemukan data Koperasi Simpan Pinjam Sentra Dana yang beralamat di Kampung Cimangpang/Maliba. “Yang ada adalah Koperasi Sentra Dana dengan Nomor Badan Hukum Pendirian 420/BH/MENEG.I/IV/2005, tanggal RAT terakhir 2024-06-16, dan beralamat Jalan Ir. H. Juanda Blok D No. 10 Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (06/01) pagi, Eko selaku Kepala Kantor Koperasi Sentra Dana menyatakan sedang melaksanakan rapat Zoom. Pada sore hari yang sama, ketika dihubungi kembali, ia menyebut sedang berada di lapangan.
Sementara itu, Kang Iwan Hermawan, aktivis asal Lebak, menyatakan bahwa tempat tersebut bukanlah koperasi karena tidak menjalankan aturan yang berlaku. Terpisah, Ahmad Faidullah selaku Camat Kecamatan Panggarangan ketika dikonfirmasi melalui voice note WhatsApp menyampaikan, “Saya juga belum memantau koperasi yang berada di Cimangpang, dan belum ada komunikasi ke kecamatan. Semua seharusnya sesuai aturan, dan koperasi berada di bawah naungan Dinas Koperasi Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten.”
Didin kaka




We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar