LEBAK, CNO – Kabupaten Lebak Provinsi Banten kaya akan Sumber daya alam (SDA) diantaranya pertambangan emas, pasir, Batu belah, Batu bara, perikanan, pariwisata dan lainnya, agar potensi yang ada itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat maka berikanlah solusi kepada masyarakat agar bisa menggali potensi yang ada di daerahnya masing-masing, sesuai pasal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945 berbunyi” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalam nya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Jelas pasal tersebut negara yang menguasai untuk kemakmuran masyarakat.
Pertanyaannya ketika negara tidak melakukan/menggali potensi yang ada, apakah masyarakat demi menghidupi keluarga nya dianggap bersalah kah…? Apabila memanfaatkan sumber daya alam yang berada diwilayahnya dengan catatan tidak merusak lingkungan atau tidak menimbulkan gangguan keamanan dilingkungan tersebut, karena adanya sebuah negara pasti ada warganya.
Deni Ismayadi warga asal Lebak mengatakan ” Saya selaku warga negara republik indonesia asal kabupaten Lebak Provinsi Banten berharap kepada pemerintah dalam hal ini bapak presiden Prabowo Subianto melalui Kementrian ESDM agar memberikan solusi kepada masyarakat kecil dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat, seperti hal nya solusi kepada para nelayan pencari beby lobster, agar negara tidak lagi kehilangan pajak/pendapatan dari jenis-jenis usaha pertambangan tersebut, ujar Deni Rabu (20/8/2025)
Dikatakan Deni, sesungguhnya masyarakat yang berusaha dibidang pertambangan rakyat taat hukum/aturan, dulu ketika ijin pertambangan semisal batubara, pasir dan sejenisnya yang termasuk golongan C, yang mana ijin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten banyak pengusaha yang menempuh ijin tersebut, tetapi sesudahnya ada peraturan baru yang menyatakan bahwa perijinan tersebut ditarik ke pusat, Pemerintah daerah hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi saja, ungkap Deni.
Menanggapi pidato bapak presiden prabowo subianto pada saat sidang kenegaraan beberapa hari yang lalu di gedung DPR/MPR-RI mengatakan bahwa potensi kerugian negara dari pertambangan-pertambangan Ilegal sekitar 300Triliun, ini menurut saya angka yang sangat besar sekali, kalau digunakan untuk membangun gedung sekolah, puskesmas, Jalan, mungkin ribuan bangunan dan ratusan km jalan yang bisa dibangun dari kebocoran tersebut.
Untuk itu saya berharap kepada pemerintah segera memerintahkan kementrian/dinas terkait agar segera mengambil sikap, agar persoalan terkait pertambangan ilegal yang dianggap merugikan negara dapat terselesaikan, akhir kata menurut saya Negara ada pendapatan, lingkungan terjaga dan rakyat nyaman dalam menjalankan usahanya, Indonesia sejahtera dan berdaulat, pungkas Deni.
DK.
We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar