TRENDING

Kasus Intimidasi Wartawan dan Kepala Desa Pasindangan: Perusahaan Pengepul Kayu Gelondongan Disorot

2 menit membaca View : 230
REDAKSI
Berita - 12 Nov 2025

LEBAK, CNO – Kasus dugaan intimidasi dan penghinaan terhadap dua wartawan serta Kepala Desa Pasindangan, Mishahudin, terus menuai sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada Senin (10/11/2025)

Kini menyeret nama perusahaan pengepul kayu gelondongan CV Sinarjaya Mulya Agung (SMA), yang disebut-sebut menjadi sumber persoalan di wilayah tersebut.

Ade Cobra, ketua paralegal Winata law firm, meminta Kejaksaan Tinggi Banten serta Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten segera turun tangan menyelidiki legalitas dan aktivitas perusahaan tersebut. “Kami menduga kuat ada pelanggaran serius dalam perizinan dan tata kelola bahan baku kayu. Bila benar tidak memiliki izin sah, maka hal ini bisa masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan,” ujar Ade.

Ade juga mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami oleh dua wartawan, Muh Syam AS (Sapujagat News) dan Azis Surna (Jurnal KUHP), saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi kejadian bersama Kepala Desa Pasindangan, Mishahudin.

“Tindakan tersebut merupakan pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara harus menjamin kebebasan pers, bukan malah membiarkan jurnalis diintimidasi,” tegasnya.

Ade mendesak Gakkum KLHK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut RI) untuk segera mengaudit aktivitas CV Sinarjaya Mulya Agung. “Jangan sampai ada perusahaan yang bersembunyi di balik nama CV atau koperasi, tetapi menjalankan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan. Negara harus hadir melindungi masyarakat, aparat desa, dan wartawan yang menjadi korban intimidasi,” tambah Ade.

M.ubik

 

 

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights