
Lebak,CNO – Kejaksaan Negeri Lebak menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Parkir Kejaksaan Lebak, Rangkasbitung, pada 19 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Lebak, Devi Freddy Muskitta, didampingi Kasi Intel Puguh, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari proses hukum di berbagai tingkatan, termasuk putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung RI.
Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Lebak dalam penegakan hukum, pemberantasan narkoba, dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Lebak. Kegiatan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
Jenis Perkara:
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kapolres Lebak, perwakilan MUI, perwakilan PN Rangkasbitung, Ka Lapas, Kabag Hukum Pemkab Lebak, dan undangan lainnya.
(AM)

We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar