TRENDING

Kembalikan Fungsi dan Kelestarian, Pihak Perhutani Bersama Warga Lakukan Penamaan 152 Batang Pohon Mahoni,Bentuk Reklamasi Hutan

1 menit membaca View : 54
REDAKSI
Berita - 16 Jul 2025

LEBAK,CNO – Kepala Resort Pemangku Hutan Panyaungan Timur, melakukan penanaman 152 pohon mahoni di area milik Perum Perhutani,di lokasi paska tambang di Blok Ledeung, Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak,Rabu,16 Juli 2025.

Kegiatan yang berlangsung melibatkan petugas Perum Perhutani Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Ayi Mahmud,bersama Kasatpol PP Cihara dan unsur masyarakat setempat,sebagai bentuk reklamasi lahan di setiap bekas tambang batu bara rakyat.

“Penanaman pohon mahoni ini,dilakukan di kawasan hutan yang mengalami kerusakan, termasuk bekas area tambang bentuk reklamasi, sekaligus bertujuan untuk memulihkan fungsi ekologi hutan serta melibatkan masyarakat dalam pelestarian lingkungan,”Ungkap Kepala Resort Pemangku Hutan Panyaungan Timur.

Masih Dikatakan Ayi Mahmud, Kegiatan Reklamasi ini akan terus di lakukan untuk menjaga dan mengembalikan fungsi hutan dari kegiatan pasca tambang.

“Dengan demikian kegiatan reklamasi hutan yang dilakukan Perhutani bersama masyarakat merupakan upaya bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan,”Tutupnya

Tujuan penanaman pohon mahoni bentuk Reklamasi pemulihan Ekologi hutan bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologi hutan yang rusak akibat aktivitas manusia atau bencana alam.

Didin kaka

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights