
CNO,LEBAK – Komisi I DPRD Lebak, Banten, menyebut ada 25 orang Panwascam di Kabupaten Lebak diketahui rangkap kerja. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat di ruang Paripurna DPRD Lebak, Kamis 7 Juni 2024
Hadir dalam rapat dengar pendapat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Pendidikan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Lebak, BKPSDM, Kejari Lebak, Kemenag Lebak, dan puluhan Panwascam.
Sempat terjadi ketegangan saat Musa Weliansyah anggota Komisi I DPRD Lebak, meminta Bawaslu menjelaskan soal pengertian bekerja penuh waktu. Namun, jawaban yang disampaikan oleh Bawaslu melalui Divisi Hukum tidak memuaskan.
“RDP yang dilaksanakan dalam rangka mendengarkan pendapat dari pihak pihak terkait perihal Panwascam yang rangkap kerja. Ada 25 orang Panwascam yang kami catat rangkap kerja, dan mereka bekerja penuh waktu,” kata Musa, usai RDP.
Musa, lalu kembali menanyakan kepada Bawaslu apakah tenaga honorer tersebut adalah pekerjaan profesi yang diberikan tugas oleh pimpinan tempat mereka bekerja?…
“Menurut Bawaslu bahwa pekerja honorer tenaga pendidik di sekolah maupun di instansi lain adalah pekerjaan profesi. Apa lagi yang sudah diangkat menjadi PPPK, saya menyarankan sebaiknya mereka mundur saja,” ucapnya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Lebak, Gugun Nugraha dalam rapat mengatakan, bahwa persoalan tersebut sempat menjadi pembahasan pihaknya bersama para Kepala Sekolah karena jadi polemik.
(Remo)



We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar