LSM KPKB Serukan Penyelamatan Kawasan Puncak dari Krisis Tata Ruang dan Kepunahan Kearifan Lokal.

2 menit membaca View : 1
Redaksi
Berita - 11 Jul 2025

Jakarta,CNO – Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) secara resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dengan Nomor: 017/KPKB/VII/2025, yang berisi seruan mendesak untuk menyelamatkan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dari krisis tata ruang, kerusakan lingkungan, dan ancaman punahnya kearifan lokal masyarakat setempat.

Dalam pernyataan resminya, Ketua DPD KPKB, Zefferi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas semakin kompleksnya persoalan yang terjadi di kawasan Puncak. Kawasan yang dikenal sebagai benteng terakhir ekosistem pegunungan dan paru-paru hijau bagi wilayah Jabodetabek itu kini semakin terancam oleh lemahnya pengawasan pemerintah dan maraknya pembangunan yang diduga sarat dengan penyimpangan.

“Kami menyoroti banyaknya bangunan dan izin usaha yang berdiri di atas kawasan lindung dan lahan konservasi, bahkan ada yang telah memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), padahal secara hukum kawasan tersebut seharusnya tidak bisa dibangun,” ungkap Zefferi dalam keterangannya.

KPKB juga menilai bahwa pembangunan yang tidak terkendali turut menggerus nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat adat serta petani tradisional yang selama ini menjadi penjaga kelestarian alam. Sistem irigasi warisan leluhur, pola hidup harmonis dengan alam, serta identitas budaya lokal kini nyaris hilang akibat masifnya ekspansi bisnis.

Dalam surat tersebut, KPKB menyampaikan lima poin seruan utama kepada Presiden:

  1. Evaluasi total seluruh izin usaha dan bangunan di kawasan Puncak, khususnya yang berada di lahan konservasi atau kawasan lindung.
  2. Pemeriksaan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam proses perizinan, termasuk indikasi adanya suap dan gratifikasi.
  3. Restorasi ekosistem secara menyeluruh, dengan pendekatan partisipatif bersama masyarakat lokal.
  4. Pemberdayaan masyarakat adat dan petani kecil, sebagai garda terdepan penjaga kelestarian kawasan.
  5. Instruksi Presiden untuk moratorium sementara pembangunan komersial di kawasan-kawasan rawan ekologis.

M Rojai Humas KPKB menegaskan bahwa penyelamatan Puncak harus menjadi prioritas nasional karena kawasan tersebut bukan hanya bernilai ekologis, tetapi juga menyimpan kekayaan budaya dan sejarah bangsa.

“Jika tidak ditangani secara serius, kita akan kehilangan bukan hanya hutan dan air, tapi juga identitas lokal yang telah hidup turun-temurun di sana,” tutup M Rojai

KPKB berharap Presiden RI dapat segera merespons dan mengambil langkah konkret demi menjaga keberlangsungan kawasan Puncak secara adil dan berkelanjutan.

Reforter : Dede Mulyana

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights