Foto ilustrasi google.comLEBAK,CNO – Belum lama ini, seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten ditangkap polisi. Ia diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala SDN setempat, Sundusiah membenarkan kabar tersebut. Oknum guru yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba itu berinisial WP.
Sebelum ditangkap polisi, kata dia, pada 20 September 2025, WP sempat membuat keterangan ijin tidak mengajar karena sakit. Pihak sekolah sempat menengok kerumah WP, namun rumah dalam keadaan sepi.
“Kita sempat nenok kerumahnya, tapi rumahnya sepi,” ucap Sundisiah pada awak media, Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia mengaku, sampai saat ini WP masih belum melaksanakan tugasnya kembali sebagai guru untuk mengajar. Terkait hal itu pihaknya masih meminta arahan dari pihak Dinas pendidikan (Dindik).
“Sebenarnya, WP mengajar disini belum definitif. Surat Tugas (SK)-nya masih di sekolah lama,” ucapnya.
Ia berharap, agar WP segera bisa menjalankan tugas mengajar seperti biasa. Ia mengaku, selama satu bulan mengajar, WP tergolong guru yang baik.
Terpisah, Kepala Bidang Kepegawaian Disdik Lebak, Dayat membenarkan, adanya seorang guru di SDN 2 Narimbang Mulya ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Red
Tidak ada komentar