
LEBAK,CNO – Para pelapor yang merupakan orang tua dari 5 (lima) anak di bawah umur yang diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan, mengaku masih belum mendapat kepastian kelanjutan kasus yang telah mereka laporkan ke Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polres Lebak.
‘Si’ yang merupakan salah satu dari 5 (lima) orang tua anak diduga jadi korban pencabulan mengatakan, bahwa ‘Si’ bersama ke empat orang tua anak lainnya telah melakukan lapor polisi (LP) di Unit PPA Polres Lebak pada Hari Selasa, 07 April 2026. Tetapi, jelas ‘Si’, dari 5 (lima) orang tua anak yang diduga jadi korban pencabulan. Tapi hanya 1 (satu) orang yang dibuatkan dan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan dari petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Ipda Nova Risdiyanto, S.H yaitu atas nama NY dan satu orang anaknya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/IV/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, yang seharusnya ke 4 ( empat ) orang tua yang lainnya juga masing-masing di BAP dan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan
dengan nomor Laporan Polisi ( LP ).
‘Si’ juga menjelaskan bahwa selain dimintai keterangan tentang kronoligis kejadian, meskipun sudah dilakukan Visum et Refertum (VeR), juga meminta dilakukan Psikologi Forensik terhadap si anak.
“Saya sudah menanyakan kepada Kanit Limbong melalui WhatsApp, jawabnya Walaikumsalam bu ‘Si’,, untuk Terlapor akan kami jadwalkan untuk diundang hari Rabu bu,, Sp2hp senin kami kirim bu. Trims. Begitu kata pak Limbong. Jadi sampai hari ini kami belum tahu tahapan proses hukum terhadap si terlapor,” terang ‘Si’.
Dari fakta yang ada, bahwa pihak pelapor baru menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan dari petugas SPKT, dan BAP hanya dilakukan kepada pelapor NY, sementara kepada 4 ( empat ) orang tua korban lainnya tidak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ). Selain itu, diduga Laporan Polisi ( LP ) yang diterima petugas SPKT ini, belum di limpahkan ke Unit PPA. Pasalnya, para orang tua yang melapor ini belum mendapat Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Penyidik Unit PPA.
Begitu juga untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ), adalah merupakan suatu keharusan dilakukan penyidik kepada pelapor atau dalam hal ini orang tua si anak sebagaimana yang diamanatkan dalam Perkap, Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Perlindungan anak.
Dasar hukum:
Untuk memastikan proses kasus ini, melalui komunikasi WhatsApp, Tim media mencoba untuk mendapat penjelasan dari Kanit Reskrim Polsek Panggarangan Aipda Dimas, S.H. yang turut mendampingi untuk membuat Laporan Polisi ( LP ) di Unit PPA Polres Lebak, dan saat ditanya apakah kelima orang tua korban membuat pelaporan dan dipastikan mengantongi No LP ?, Dimas mengatakan bahwa kemarin (Hari Rabu-red) ibu ‘Si’ masalah identitasnya kependudukannya tidak sesuai, jadi yang buat LP bukan ibu ‘Si’, coba nanti saya tanyakan ke kanitnya, jawab Dimas.
Saat ditanya bahwa yang pegang bukti LP cuma 1 orang ?, Aipda Dimas mengatakan bahwa sudah mewakili semuanya, karena satu rangkaian kejadian dan pelaku dan TKP nya sama.
Sementara dalam BAP tersebut tidak dijelaskan bahwa yang diduga menjadi korban pencabulan tersebut adalah anak dibawah umur yang berjumlah 5 ( lima ) orang.
Dan BAP Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/IV/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN ini tidak ada kesesuai dengan Laporan Pengaduan ( Lapdu ) yang dilakukan para orang tua korban anak dibawah umur yang berjumlah 5 ( lima ) orang pada Hari Jum’at Tanggal 03 April 2026 di Polsek Panggarangan.
Selanjutnya, pada Hari Minggu Tanggal 5 April 2026, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan Aipda Dimas, mengundang para orang tua korban ( anak dibawah umur-red ) untuk BAP, dan para korban tidak diberi salinan BAP tersebut. Dan pada Hari Selasa Tanggal 07 April 2026 para orang tua dan anak-anak sebagai korban, didampingi Aipda Dimas dan Sekdes berangkat ke Polres Lebak untuk membuat Laporan Polisi ( LP ) di Unit PPA.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Lebak Puji Astuti, SP..,M.Kes. saat ditanya apakah telah dilakukan pendampingan terhadap pelapor dan korban, kepada Tim media mengaku telah mendampingi orang tua dan korban pelecehan.
“Pelayanan yang sudah kami berikan diantaranya;
1.Pendampingan saat para korban di BAP di Polres Lebak.
2.Pendampingan visum di RS Adjidarmo
3.Pendampingan pemeriksaan psikolog klinis di UPTD PPA.
4.Memfasilitasi korban dan keluarga bermalam di rumah perlindungan.
Untuk selanjutnya kami selalu berkoordinasi terkait perkembangan kasus yang dilaporkan ke Polres Lebak oleh orang tua para korban pelecehaan, jelas Puji Astuti melalui komunikasi pesan singkat WhatsApp, Sabtu (11/4/2026).
Saat dikonfirmasi, apakah pada hari Rabu (8/4) juga mendampingi ke 5 ( lima ) anak untuk dilakukan psikologi forensik ? Puji Astuti mengatakan, Ya siap pa mendampingi, maaf pemeriksaan psikolog klinis bukan psikolog forensik, psikologi forensik engga, jelasnya.
Saat ditanya apakah Ka UPTD PPA Lebak mendampingi para orang tua dan anak membuat laporan polisi ( LP ) dan memastikan mereka masing-masing mendapatkan No LP ?, Ibu Puji Asruti, SP..,M.Kes. tidak menjawab.
Begitu juga dengan Kanit PPA Polres Lebak Ipda A.H. Limbong, S.H., hingga pemberitaan ini tidak merespons konfirmasi dari Tim Media Sabtu (11/4/2026).
Para orang tua korban berharap bisa mendapatkan keadilan dan berharap agar kepolisian dapat mengusut tuntas terduga pelaku pencabulan terhadap 5 orang anak di bawah umur ini, dan meminta Propam Polres Lebak dan Propam Polda Banten memantau tahapan kasus ini demi tegaknya supremasi hukum.
Didin kaka

We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar