TRENDING

Pemangkasan TPP Guru PPPK di Banten Diskriminasi Terbuka Atau Ketimpangan Kebijakan

1 menit membaca View : 151
REDAKSI
Sosok - 04 Mar 2026

Serang,CNO – Jika di Banten hari ini Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) guru PPPK dipotong drastis sementara TPP PNS tidak tersentuh, maka ini bukan tentang efisiensi anggaran—melainkan ketimpangan yang nyata.

Guru PPPK angkatan 2021-2024 merasakan pemangkasan TPP dari Rp2,5 juta menjadi Rp1,5 juta (potongan Rp1 juta). Sementara itu, guru PPPK tahun 2025 hanya mendapatkan TPP sebesar Rp350 ribu. Padahal tugas, jam mengajar, tanggung jawab, dan tekanan kerja di lapangan sama dengan rekan-rekan mereka yang berstatus PNS, ujar Arip Ekek selaku Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) pada Rabu (4/3/2026).

Lalu, apa dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan ini?
Apakah ada aturan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbudristek) yang mengatur hal ini?
Apakah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang jelas dan transparan mengenai pemangkasan TPP tersebut?
Atau ini hanya alibi anggaran untuk melemahkan dan “menghapus pelan-pelan” eksistensi guru PPPK?

“Saya tidak menolak program yang bermanfaat bagi siswa, tapi jangan jadikan guru sebagai korban kebijakan,” cetusnya.

Jika pekerjaan yang dilakukan sama namun kesejahteraan diperlakukan berbeda, itu bukan kebijakan yang tepat—melainkan diskriminasi. Pendidikan tidak akan berdiri kokoh jika gurunya diperlakukan seperti beban.

“Saya rasa para guru hanya menuntut keadilan, bukan belas kasihan,” tutupnya.

Didi. Kaka

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights