
Serang,CNO – Jika di Banten hari ini Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) guru PPPK dipotong drastis sementara TPP PNS tidak tersentuh, maka ini bukan tentang efisiensi anggaran—melainkan ketimpangan yang nyata.
Guru PPPK angkatan 2021-2024 merasakan pemangkasan TPP dari Rp2,5 juta menjadi Rp1,5 juta (potongan Rp1 juta). Sementara itu, guru PPPK tahun 2025 hanya mendapatkan TPP sebesar Rp350 ribu. Padahal tugas, jam mengajar, tanggung jawab, dan tekanan kerja di lapangan sama dengan rekan-rekan mereka yang berstatus PNS, ujar Arip Ekek selaku Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) pada Rabu (4/3/2026).
Lalu, apa dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan ini?
Apakah ada aturan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbudristek) yang mengatur hal ini?
Apakah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang jelas dan transparan mengenai pemangkasan TPP tersebut?
Atau ini hanya alibi anggaran untuk melemahkan dan “menghapus pelan-pelan” eksistensi guru PPPK?
“Saya tidak menolak program yang bermanfaat bagi siswa, tapi jangan jadikan guru sebagai korban kebijakan,” cetusnya.
Jika pekerjaan yang dilakukan sama namun kesejahteraan diperlakukan berbeda, itu bukan kebijakan yang tepat—melainkan diskriminasi. Pendidikan tidak akan berdiri kokoh jika gurunya diperlakukan seperti beban.
“Saya rasa para guru hanya menuntut keadilan, bukan belas kasihan,” tutupnya.
Didi. Kaka



We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar