TRENDING

Pemasangan Tiang dan Kabel Internet “fiber Star” di Lebak Diduga Tanpa Izin Resmi

1 menit membaca View : 43
REDAKSI
Berita - 08 Jan 2026

Lebak,CNO – Semakin hari, dunia telekomunikasi kian canggih dan menjadi kebutuhan masyarakat, salah satunya layanan internet dan WiFi. Bisnis ini sangat menggiurkan sehingga banyak diminati oleh pengusaha, namun sayangnya banyak yang diduga mengabaikan proses perijinan pemasangan tiang dan kabel baik dari tingkat Kabupaten, Provinsi, maupun Nasional.

Di Kabupaten Lebak, Banten, salah satu perusahaan provider yang tengah gencar melakukan pemasangan tiang dan kabel jaringan — yang menggunakan jalur jalan Kabupaten, Provinsi, dan Nasional — diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Ketika awak media melakukan investigasi lapangan pada 7 Januari 2026, ditemukan bahwa kegiatan pemasangan telah berjalan, namun diduga kuat perusahaan tersebut belum memiliki izin resmi. Pengawas atau pendonor lapangan jarang melakukan pengawasan, dan beberapa pekerja terlihat tengah menarik kabel di Desa Kadung Agung Barat, Kecamatan Cibadak, sepanjang Jalan Rangkas-Pandeglang.

“Saya sebagai pengawas lapangan dari perusahaan fiber Star, Tara lapangan — belum pernah ke lokasi ini,” ujar salah satu pihak yang diklaim sebagai pengawas lapangan saat dikonfirmasi awak media.

“Kalau masalah izin, saya kurang paham kang. Saya hanya pekerja borongan dengan upah Rp1.000 per meter. Sedangkan panjang kabel yang ditarik sekitar 20 kilometer dari Pasar Pandeglang hingga ke Kabupaten Lebak,” tambahnya.

Omo /herman

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights