Oplus_131072Lebak,CNO – Semakin hari, dunia telekomunikasi kian canggih dan menjadi kebutuhan masyarakat, salah satunya layanan internet dan WiFi. Bisnis ini sangat menggiurkan sehingga banyak diminati oleh pengusaha, namun sayangnya banyak yang diduga mengabaikan proses perijinan pemasangan tiang dan kabel baik dari tingkat Kabupaten, Provinsi, maupun Nasional.
Di Kabupaten Lebak, Banten, salah satu perusahaan provider yang tengah gencar melakukan pemasangan tiang dan kabel jaringan — yang menggunakan jalur jalan Kabupaten, Provinsi, dan Nasional — diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Ketika awak media melakukan investigasi lapangan pada 7 Januari 2026, ditemukan bahwa kegiatan pemasangan telah berjalan, namun diduga kuat perusahaan tersebut belum memiliki izin resmi. Pengawas atau pendonor lapangan jarang melakukan pengawasan, dan beberapa pekerja terlihat tengah menarik kabel di Desa Kadung Agung Barat, Kecamatan Cibadak, sepanjang Jalan Rangkas-Pandeglang.
“Saya sebagai pengawas lapangan dari perusahaan fiber Star, Tara lapangan — belum pernah ke lokasi ini,” ujar salah satu pihak yang diklaim sebagai pengawas lapangan saat dikonfirmasi awak media.
“Kalau masalah izin, saya kurang paham kang. Saya hanya pekerja borongan dengan upah Rp1.000 per meter. Sedangkan panjang kabel yang ditarik sekitar 20 kilometer dari Pasar Pandeglang hingga ke Kabupaten Lebak,” tambahnya.
Omo /herman




We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar